Logo Saibumi

Dipanggil Itjen Kemendagri Terkait Gaji Guru PPPK, Ini Penjelasan Pemkot Bandar Lampung

Dipanggil Itjen Kemendagri Terkait Gaji Guru PPPK, Ini Penjelasan Pemkot Bandar Lampung

Foto: Plang Inspektorat Jenderal Kemendagri di Jakarta | Istimewa

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan melalui keterangan tertulisnya menyampaikan hasil pertemuan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana berserta pejabat lain dengan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia pada Rabu, 28 September 2022.

 

"Pada hari Rabu, bertempat di ruang rapat Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, telah diadakan pertemuan antara Walikota Bandar Lampung beserta Pj. Sekda, Inspektur, Kepala Bappeda, Plt. Kepala BPKAD, Kepada Dinas Pendidikan, Kepala BKD, dan Kabag Hukum Pemkot bandar Lampung, dengan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, beserta Inspektur Khusus, dan jajaran Irjen Kemendagri RI," ungkap Ramdhan, dikutip Kamis (29/9/2022). 

BACA JUGA: Pemprov Lampung Jaring Masukan Sekaligus Sosialisasikan Penyusunan RTRW melalui Konsultasi Publik Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023 – 2043

 

Lebih lanjut, pertemuan juga dihadiri oleh Kepala Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan utusan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, serta utusan dari Inspektorat Provinsi Lampung.

Pertemuan tersebut membahas issu tentang Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru yang sempat viral di media sosial. 

 

"Pertemuan berlangsung dalam suasana yang baik, diskusi yang intensif dan mencari solusi terhadap issu yang berkembang tersebut. Wali Kota telah membeberkan secara lengkap tentang proses pengangkatan PPPK Guru tersebut, sejak penyusunan formasi, seleksi yang dilaksanakan oleh BKN, dan proses verifikasi dan validasi, sampai dengan penyerahan SK Pengangkatan PPPK pada bulan Juli 2022," jelasnya. 

 

Kemudian, Wali Kota juga menyampaikan bahwa Gaji PPPK Guru sudah dianggarkan pada Perubahan APBD 2022, yang prosesnya saat ini sedang menunggu evaluasi dari Gubernur Lampung. 

 

"Untuk Tahun Anggaran 2023, Gaji PPPK Guru juga sudah dianggarkan sebesar 92 Milyar pada RAPBD tahun anggaran 2023," tuturnya. 

 

Selanjutnya, pihak Itjen Kemendagri RI memahami apa yang disampaikan oleh Wali Kota Bandar Lampung, dan berharap gaji PPPK Guru di Kota Bandar Lampung segera dibayarkan. 

 

"Pembayaran Gaji PPPK murni menggunakan dana APBD Kota Bandar Lampung, bukan melalui Dana Pusat (DAU Khusus untuk tenaga PPPK Guru) Pihak Irjen Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, agar penyaluran Dana BOS bisa dilakukan tepat waktu, sehingga pihak sekolah tidak lagi terlambat membayar honor guru yang berasal dari Dana BOS.

 

"Pihak Irjen Kemendagri juga berharap apa yang terbaik untuk Kota Bandar Lampung yang harus dilaksanakan, terutama untuk melaksanakan pembangunan di Kota Bandar Lampung," pungkasnya. 

 

Sebelumnya diberitakan, sebagai tindak lanjut dari aduan puluhan Guru PPPK yang menceritakan nasibnya kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Jakarta menemui babak baru. 

 

Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui surat nomor 005/2620/IJ bertempat di Ruang Rapat Inspektur Khusus Lantai VI, Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Timur No. 8 Jakarta Pusat. Tim Inspektorat Jenderal pada tanggal 28 September 2022 memanggil delapan pihak dari Pemerintah Kota Bandar Lampung hingga BKN Regional Provinsi Lampung. 

 

Adapun delapan pihak yang dipanggil ialah Inspektur Khusus, Inspektorat Jenderal; Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kepala Biro Kepegawaian.

 

Sekretaris Jenderal dan Badan Kepegawaian Negara Regional Provinsi Lampung; Inspektur Provinsi Lampung.

 

Kemudian, Wali Kota Bandar Lampung beserta Sekretaris Daerah (selaku ketua TPAD), Inspektur Kota dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPKAD dan Kepala BKD, APIP Inspektorat Khusus, serta TU Inspektorat Khusus.

 

Dalam surat pemanggilan bertandatangan Sekertaris Inspektorat Jenderal Kemendagri Muhammad Nur menjelaskan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya pengaduan masyarakat terkait belum dibayarkan hak guru sebagai PPPK Kota Bandar Lampung, akan dilaksanakan rapat koordinasi. 

 

"Mengingat pentingnya acara dimaksud, diharapkan kehadiran saudara tanpa diwakilkan dengan mempedomani protokol covid-19," pungkas Muhammad Nur dikutip melalui surat undangan, Selasa (27/9/2022). (Riduan)

BACA JUGA: Pemprov Lampung Jaring Masukan Sekaligus Sosialisasikan Penyusunan RTRW melalui Konsultasi Publik Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023 – 2043

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA