Logo Saibumi

Kasus Karomani, KPK Pastikan Laporan Diluar Pemeriksaan Bukan Alat Bukti

Kasus Karomani, KPK Pastikan Laporan Diluar Pemeriksaan Bukan Alat Bukti

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan, terkait keterlibatan pejabat lain termasuk kepala daerah yang dalam beberapa waktu ramai diperbincangkan dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 masih belum bisa dipastikan kebenarannya. 

 

"Jika laporan tersebut disampaikan di luar pemeriksaan, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan barang bukti," ungkapnya, Sabtu (24/9/2022). 

BACA JUGA: Kasus Koni Lampung, Audit Kerugian Negara Ditarget Rampung Oktober 2022

 

Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, KPK dalam proses penyidikan tidak pernah berhenti pada satu titik, ketika ada informasi dan data yang dikirim oleh siapapun, pasti akan dikembangkan.

 

"Dugaan-dugaan diluar proses pemeriksaan, tentu tidak bisa menjadi alat bukti," jelasnya. 

 

Ali berharap, agar laporan-laporan yang bisa dikembangkan oleh Tim Penyidik KPK bisa disampaikan langsung. Agar tidak terjadi simpang-siur. 

 

"Kami berharap, siapapun, ketika nanti tersangka diperiksa baik sebagai saksi atau sebagai tersangka, silahkan dibuka di depan tim penyidik KPK. Sehingga itu dituangkan dalam berita acara dan menjadi alat bukti. Kalau disampaikan diruang publik maka tidak mempunyai nilai pembuktian dalam suatu perkara,” tuturnya. 

 

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami kasus yang menjerat Rektor Non Aktif Universitas Lampung (Unila) serta beberapa nama lainnya, termasuk kemungkinan bakal adanya penetapan tersangka baru. 

 

 

"KPK akan terus kembangkan proses penyidikan sepanjang seluruh proses penyidikan ini ditemukan ada keterlibatan pihak lain berdasarkan kecukupan dua alat bukti baik dari keterangan saksi, dari dokumen, atau dari yang lain. Pasti KPK akan tetapkan pihak lain sebagai tersangka," beber Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Bandar Lampung dikutip dalam wawancara bersama awak media, Jumat (23/9/2022). 

 

 

Ia pun meminta semua pihak menunggu perkembangannya. Pasalnya, untuk penyidikan pemberi suap itu ada jangka waktu yaitu maksimal dua bulan.

 

 

“Dua bulan perkara ini kami pastikan sudah dalam proses penuntutan ditambah 20 hari nanti akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya. 

 

 

Kemudian, bahwa sejauh ini terkait dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 22 saksi. 

 

 

“Sejauh ini kami terus melengkapi dan mengumpulkan barang bukti, ada kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak unila, baik dari dari pihak dosen atau pihak lainnya. Total sebanyak 22 orang saksi yang telah kami lakukan pemeriksaan," imbuhnya. 

 

 

Pihaknya pun masih terus mendalami bagaimana kemudian ada dugaan penerimaan uang oleh tersangka Karomani yang nanti akan dihubungkan dengan apa yang melatarbelakangi sehingga ada niat untuk mendapatkan uang suap tersebut.

 

 

"Saat ini KPK sudah menetapkan satu orang sebagai pemberi dan akan terus mendalami siapa saja yang terlibat sebagai pemberi atau pelaku penyuapan. Untuk pemberi, sejauh ini kami menetapkan satu orang sebagai pemberi, yang jelas kami terus mendalami itu siapa saja yang memberikan uang itu dalam rangka penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri oleh Unila," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Kasus Koni Lampung, Audit Kerugian Negara Ditarget Rampung Oktober 2022

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA