Logo Saibumi

Kasus Koni Lampung, Audit Kerugian Negara Ditarget Rampung Oktober 2022

Kasus Koni Lampung, Audit Kerugian Negara Ditarget Rampung Oktober 2022

Foto: Logo KONI Lampung

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung, pada Rabu 20 September 2022 menyampaikan, terkait audit Kerugian Negara kasus KONI Lampung ditarget rampung pada Oktober 2022 mendatang. 

 

"Kita targetkan bisa selesai di awal Oktober 2022 mendatang, tentunya dengan syarat data-data sudah lengkap. Kalau semua data dibutuhkan lengkap, maka ini dipastikan bisa cepat selesai," ungkap Sumitro dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (24/9/2022). 

BACA JUGA: Tempat wisata di Jogja yang Seru, Hits, dan Instagramable

 

Lebih lanjut Sumitro menuturkan, dalam proses perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut, pihaknya masih memerlukan banyak pendalaman, mulai dari nota kesepahaman, anggaran pada tiap cabang olahraga, hingga pada realisasi progam kerja.

 

Yang tentunya harus diteliti secara ekstra hati-hati oleh pihaknya, sebab menurutnya dalam hal perbuatan korupsi ini pastinya akan sangat berpengaruh terhadap nama baik seseorang.

 

"Harus dicek menyeluruh, tidak boleh sembarangan dan pastinya langsung kita klarifikasi ke yang bersangkutan. Kalau salah, ya otomatis yang dihukum bisa salah juga. Jadi terlambat sedikit tidak apa-apa, yang penting datanya betul," jelas Sumitro.

 

Perlu diketahui, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor Dana Hibah KONI TA 2020 dimulai dari hari Senin, 19 September 2022. 

 

 

Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

 

1. JM, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

 

2. SP, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

 

3. PHM, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

 

4. VCW, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Bendahara Cabor Kick Boxing pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

 

5. HP, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

 

6. CK, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

 

7. MYI, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

 

8. TB, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

 

9. ACD, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku pengurus Cabor Forki pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

 

Kemudian pada Rabu, 21 September 2022 beberapa saksi juga diperiksa seperti HI sebagai Anggota SATGAS KONI Lampung tahun 2020, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Kamis, 22 September dilakukan terhadap GA, diperiksa terkait tugasnya sebagai Anggota pengurus Atlet Kabaddi Pada KONI Provinsi Lampung tahun 2020, DR, diperiksa terkait tugasnya sebagai Anggota pengurus Atlet Kabaddi Pada KONI Provinsi Lampung tahun 2020.

 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," pungkas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra. (Riduan)

BACA JUGA: Tempat wisata di Jogja yang Seru, Hits, dan Instagramable

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA