Logo Saibumi

6 Temuan BPK Soal Laporan Keuangan Provinsi Lampung, Kejati Lampung Diminta Selidiki

6 Temuan BPK Soal Laporan Keuangan Provinsi Lampung, Kejati Lampung Diminta Selidiki

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepala Jurusan Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Lampung Yusdianto meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menindaklanjuti 6 permasalahan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Provinsi Lampung Tahun 2021.

 

"Ini harus menjadi atensi khusus Kejati Lampung, temuan sudah ada, tinggal didalami kelanjutannya," ungkapnya, Jumat (13/5/2022).

BACA JUGA: Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Jalin Silahturahmi ke Kantor SMSI Lampung

 

Lebih lanjut Yusdianto yang juga merupakan Pengamat Hukum Universitas Lampung, berharap Kejati menyelidiki temuan ini karena ditemukan kerugian negara di dalamnya.

 

"Penyelidikan ini harus dilakukan dengan serius, jangan sampai seperti kasus KONI Lampung yang belum ada hasilnya, jadi saya harap Kejati jangan diam aja seperti macan ompong," jelasnya.

 

Sebelumnya, Beberapa penemuan penting ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun anggaran 2021.

 

Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara BPK RI, Novian Herodwijanto mengatakan, sederet permasalahan tersebut berupa pengelolaan uang anggaran 2021 yang seluruhnya telah muat dalam buku II yaitu LHP.

 

"Kedua pengelolaan pendapatan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan yang ada. Permasalahan-permasalahan ini karena Pemerintah Provinsi Lampung tidak memiliki data secara terpadu," ungkapnya, dalam rapat Paripurna DPRD Lampung, Kamis, 12 Mei 2022.

 

Lebih lanjut Novian ia menjelaskan, temuan BPK RI dimulai dari penganggaran pendapatan hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dan hasil penjualan BUMD tidak dipisahkan, itu sejatinya tak berdasarkan perkiraan terukur secara rasional dan dapat dicapai.

 

Kemudian terkait pengelolaan UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung dan UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Lampung diduga tidak sesuai kebutuhan. Termasuk belanja pemeliharaan kendaraan 2021 pada Sekda sebesar Rp87,12 juta dan Sekretariat DPRD Rp557,11 juta juga tidak sesuai ketentuan.

 

Selain itu turut didapati kegiatan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUAM, juga dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi Rp2,93 miliar dan kurang volume Rp78,38 juta.

 

"Kami juga menemukan kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan lapis perkerasan aspal dan beton serta lapis pondasi pada Dinas BMBK sebesar 2,96 miliar. Terakhir, piutang TGR RSUAM Lampung sebesar 6,18 miliar belum dipulihkan. Angka kemiskinan Lampung tertinggi ke-14 secara nasional," jelas Novian.

 

Sementara Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengungkapkan bila dirinya dan jajaran akan menerima segala bentuk masukan koreksi dan langkah-langkah perbaikan atas rekomendasi BPK dan berkoordinasi bersama pihak BPKP Bandar Lampung.

 

"Temuan-temuan ini akan kami segera tindaklanjuti, demi perbaikan kedepan. Jangan merasa, bahwa kita seolah-olah sudah benar tetapi apapun bentuknya akan segera di tindaklanjuti," bebernya

 

Selain itu, pihaknya juga telah menyusun rencana aksi atau action plan agar tidaklanjut hasil audit dapat segera terselesaikan tepat waktu.

 

"Setelah semua selesai, kami akan sampaikan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung tahun 2021 kepada DPRD, untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah," pungkas Arinal. (Riduan)

BACA JUGA: Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Jalin Silahturahmi ke Kantor SMSI Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA