Logo Saibumi

Atasi Kelangkaan, Pertamina Tambah Kuota Solar di Lampung dan Bengkulu

Atasi Kelangkaan, Pertamina Tambah Kuota Solar di Lampung dan Bengkulu

Antrian solar yang sempat ramai dibeberapa SPBU di Lampung | Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - PT Pertamina (Persero) menambah kuota solar subsidi di Lampung dan Bengkulu, ditengah kelangkaan pasokan yang terjadi di sejumlah daerah beberapa hari terakhir. Untuk Lampung, perusahaan plat merah tersebut menambah kuota sebesar 12 persen.

 

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, penambahan kuota dilakukan karena permintaan solar subsidi berpotensi naik seiring dengan pemulihan ekonomi nasional.

BACA JUGA: Kecewa, Pengurus Cabor dan Atlet Minta Kejati Proses Cepat Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung

 

"Stok solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time," kata Tjahyo dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022) kemarin

 

Namun, penyaluran solar subsidi secara nasional sudah melebihi kuota sekitar 10 persen per Februari 2022. Karena itu, Pertamina memutuskan untuk menambah kuota sebesar 12 persen. Tak hanya Lampung, Pertamina juga menambah kuota solar subsidi di Bengkulu sebesar 8 persen.

 

Tjahyo memastikan perusahaan akan memantau distribusi solar subsidi setiap hari. Oleh karena itu, Tjahyo meminta masyarakat tidak melakukan aksi panic buying atau tetap membeli sesuai kebutuhan. 

 

"Berdasarkan catatan kami untuk wilayah Bengkulu terjadi peningkatan rata-rata konsumsi menjadi 331 ribu liter per hari, naik 2 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu," jelas Tjahyo.

 

Ia berharap masyarakat yang tak berhak, tidak memakai solar. Menurutnya pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang, dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.

 

Sementara, kendaraan layanan umum yang boleh menikmati solar subsidi adalah ambulans, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah. Kemudian, kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.(*)

 

BACA JUGA: Kecewa, Pengurus Cabor dan Atlet Minta Kejati Proses Cepat Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA