Logo Saibumi

Cara Balik Nama Motor Pajak Mati dan Syaratnya

Cara Balik Nama Motor Pajak Mati dan Syaratnya

Saibumi.com, Bandar Lampung -Ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan agar semua proses balik nama motor pajak mati berjalan lancar. Berikut cara mengurus balik nama motor pajak yang mati.

 

1. Siapkan dokumen persyaratan sebelum memulai proses balik nama motor, pastikan kamu menyiapkan dokumen-dokumen persyaratannya terlebih dulu. Dokumen ini penting untuk memverifikasi kepemilikan kendaraan. Jangan lupa pula untuk memfotokopi setiap dokumennya menjadi rangkap empat.

BACA JUGA: Motormu Gak Pakai Aki? Ini Yang Akan Terjadi

2. Lakukan cek fisik kendaraanKunjungi kantor Samsat untuk melakukan cek fisik motor. Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka dan mesin motor guna memastikan kesesuaian data dengan dokumen yang dibawa. Hasil cek fisik ini akan digunakan dalam proses balik nama.

3. Bayar pajak tertunggak Mengingat pajak motor masih mati, kamu harus melunasi pajak yang tertunggak terlebih dahulu. Untuk itu, kunjungi bagian loket pajak di Samsat guna menghitung denda yang perlu dibayar. Setelah pembayaran pajak dan denda selesai, kamu akan mendapatkan bukti pelunasan pajak.

4. Ajukan balik nama di kantor Samsat Setelah melunasi pajak dan dendanya, bawa semua dokumen ke loket balik nama di kantor Samsat. Di sini, kamu akan mengajukan permohonan balik nama. Petugas akan memproses dokumen dan memindahkan kepemilikan motor atas nama pemilik baru

5. Penggantian STNK dan BPKB setelah permohonan balik nama disetujui, kamu akan mendapatkan STNK baru atas namamu. Proses penggantian BPKB dilakukan di Polda setempat dan memerlukan waktu beberapa minggu. Datanglah kembali sesuai jadwal yang disampaikan oleh petugas, ya.

 

Syarat Balik Nama Motor Pajak Mati

Hal yang juga perlu kamu ketahui sebelum mengurus balik nama motor pajak mati, yakni syarat-syaratnya. Syarat balik nama motor pajak mati meliputi: 

1. STNK asli dan salinannya 

2. BPKB asli dan salinannya 

3. Kendaraan bermotor terkait Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya 

4. Kuitansi jual beli bermeterai dan salinannya 

5. KTP asli pemilik baru, jika motor milik perorangan 

6. Salinan akte pendirian, jika motor milik badan hukum 

7. Surat kuasa, jika motor milik instansi pemerintahan.

 

Biaya Balik Nama Motor Bekas yang Pajak nya Mati

Biaya balik nama motor dengan pajak mati akan melibatkan beberapa komponen yang harus kamu bayarkan sesuai aturan yang berlaku. Berikut beberapa biaya yang perlu kamu persiapkan.

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 10 persen dari nilai jual kendaraan bermotor 

2. Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25 persen dari jumlah PKB tahunan. Besarannya akan bertambah sesuai dengan durasi keterlambatan 

3. Denda SWDKLLJ sebesar Rp32 ribu per tahun untuk motor 

4. Biaya administrasi STNK motor yang pajaknya mati sekitar Rp100 ribu 

5. Biaya administrasi TNKB sekitar Rp60 ribu.(SB05)

BACA JUGA: Motormu Gak Pakai Aki? Ini Yang Akan Terjadi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA