Logo Saibumi

Patroli Siber Polda Lampung Ungkap 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online

Patroli Siber Polda Lampung Ungkap 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polda Lampung kembali membongkar praktik judi online. Personel Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum menangkap 2 tersangka admin atau pengelolaan situs website judi online.

Kedua tersangka MRS (17) dan RS (33), warga Jalan Ir Sutami Kampung Jatirahayu, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Senin (23/9/2024).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan bahwa, pengungkapan tindak pidana perjudian daring ini berawal dari patroli siber Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung dan ditemukan informasi postingan bermuatan iklan tentang judian online melalui 2 website.

BACA JUGA: Usai Mendapatkan Nomor Urut, Berikut Visi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

Kemudian petugas langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pemilik akun website tersangka MRS dan RS.

"Kedua tersangka diduga telah melanggar tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat akses informasi elekronik memiliki muatan perjudian," kata Umi, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (23/9/2024).

Bersamaan kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP, 1 buah ATM BCA milik para tersangka.

Umi melanjutkan, hasil pemeriksaan kedua tersangka telah mengamini merupakan admin pengelola dan tergabung dalam sindikat menjalankan 2 situs judi online jenis slot tersebut.

Lanjutnya, tersangka MRS beperan sebagai admin atau pengelola situs judi online, sementara RS bertugas menjadi promotor website ilegal tersebut.

"Kasus ini masih terus dikembangkan oleh petugas Ditreskrimum, seperti bandar website hingga beberapa rekan kedua tersangka dalam sindikat ini masih dilakukan pengejaran," ungkap Umi.

Umi menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang ITE, atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian.

"Dikarenakan tersangka MRS merupakan ABH, kami berkoordinasi dengan Bapas terkait penanganannya, termasuk berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online tersebut," tandas Umi.

BACA JUGA: Usai Mendapatkan Nomor Urut, Berikut Visi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA