Logo Saibumi

Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) Pada Perguruan Tinggi

Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) Pada Perguruan Tinggi

Saibumi.com, Bandar Lampung -- Kemenkumham Lampung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) pada Perguruan Tinggi dengan tema Peningkatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung, dan kegiatan Asistensi Teknis Paten Drafting, bertempat di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung, Kamis 15 Agustus 2024.

 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Lampung, yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Agvirta Armelia Sativa.

BACA JUGA: Indosat Hadirkan Kampung IM3 di Wilayah Sumatera, Komitmen Berdayakan Masyarakat Desa Dengan Teknologi Digital

 

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Lampung menyampaikan ucapan terimakasih kepada Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Narasumber dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan dari Universitas Lampung yang sudah berkenan hadir. 

 

Diharapkan acara ini dapat memberikan energi positif bagi kita semua, terutama dalam upaya pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan peningkatan edukasi teknis terkait Drafting Paten di Provinsi Lampung.

 

Mayoritas peserta kegiatan kita pada hari ini adalah para akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Lampung. Perguruan tinggi merupakan tempat untuk berkarya dan berinovasi sehingga banyak menghasilkan berbagai inovasi dan karya cipta oleh para akademisi dan mahasiswa. 

 

Berdasarkan database DJKI di Provinsi Lampung terdapat 88 (delapan puluh delapan) paten yang telah terdaftar dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2024 dimana 90% nya dihasilkan oleh para inventor dari universitas/perguruan tinggi. 

 

Selain itu, terdapat 1498 hak cipta yang telah tercatat yang berupa antara lain jurnal, buku, karya tulis ilmiah, tesis, skripsi, buku saku, dan lain-lain. 

 

Hal ini menunjukkan bahwa selain inovasi dan karya cipta yang sudah mulai berkembang di Provinsi Lampung, namun juga menunjukkan kesadaran dari para pihak untuk melindungi karyanya melalui pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual. 

 

Akan tetapi, sungguh sangat disayangkan di Provinsi Lampung ini masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran kekayaan intelektual. Sebagai contoh pelanggaran merek, banyak sekali usaha-usaha dengan merek yang sudah terdaftar dilanggar haknya oleh pelaku usaha lainnya. 

 

Plagiarisme terhadap hak cipta juga masih marak terjadi, ditambah lagi penyalahgunaan teknologi juga seringkali digunakan alat plagiarisme ini. Oleh karena itu, kami dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung tidak bosan-bosan memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual. 

 

Edukasi dan informasi ini memang harus dilaksanakan secara berkesinambungan kepada seluruh segmen masyarakat. Kami berharap para akademisi yang hadir pada kegiatan ini dapat menjadi mitra kami untuk memperpanjang rantai informasi kepada berbagai lapisan masyarakat.

 

Pada kegiatan ini, para peserta dapat menggali berbagai informasi dari para narasumber tidak hanya terbatas pada jenis-jenis pelanggaran dan sanksi pemidanaan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, melainkan juga informasi yang lebih mendalam seperti apa yang dimaksud dengan plagiarisme, kapan suatu karya cipta dianggap sebagai plagiarisme, apabila terjadi plagiarisme, langkah apa yang dapat dilakukan oleh para pemilik karya cipta tercatat sampai dengan proses mediasi dan penuntutan pemidanaan untuk pelanggaran kekayaan intelektual. 

 

Hal-hal ini yang coba dikupas oleh para narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual pada Perguruan Tinggi dengan tema Peningkatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung. 

 

Upaya-upaya dimaksud diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Lampung akan pentingnya pelindungan kekayaaan intelektual dan pada akhirnya dapat mengurangi secara signifikan jumlah pelanggaran kekayaan intelektual.

 

Dalam rangkaian kegiatan hari ini juga akan dilaksanakan Asistensi Teknis Paten Drafting yang diikuti berbagai entitas perguruan tinggi dan Badan Hukum. 

 

Perguruan Tinggi sebagai Entitas/masyarakat Ilmiah dalam peran dan fungsinya menjadikan insan intelektual dan berintegritas melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan serta Pengabdian kepada masyarakat. 

 

Perguruan Tinggi banyak menghasilkan karya Intelektual, namun masih ada kecenderungan untuk keperluan angka kredit dan akreditasi kampus. 

 

Seyogyanya alangkah lebih mulia bila inovasi-inovasi tersebut dilakukan untuk kemanfaatan bagi sebanyak mungkin masyarakat. Sejalan dengan itu, juga perlu menjadi perhatian perlindungan hukumnya melalui pendaftaran paten.

 

Kegiatan Asistensi Paten Drafting yang kami undang hari ini merupakan inventor-inventor yang potensial. Oleh karena itu, manfaatkanlah kegiatan ini semaksimal mungkin untuk dapat menyusun dokumen paten secara maksimal dan segera tindaklanjuti dengan pengajuan pendaftarannya karena ini hal ini sangat bermanfaat bagi Bapak/Ibu sendiri untuk melindungi invensinya dari pihak-pihak lain yang melakukan komersialisasi terhadap inovasi Bapak/Ibu. 

 

Contohnya penemu tongsis, Anindito itu berasal dari Indonesia, dia hanya mendaftarkan mereknya saja dan tidak mendaftarkan patennya. Sehingga pada saat tongsis ini dikomersialisasikan oleh banyak perusahaan, yang bersangkutan tidak bisa mengajukan gugatan untuk mempertahankan haknya atas invensi penemuan tongsis tersebut. 

 

Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dalam menyusun dokumen paten dengan didampingi oleh Pemeriksa Paten Ahli Utama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 

 

Sementara itu, Adil Jaya Negara, S.H., M.H., selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, dalam laporannya pada acara tersebut menyampaikan, penyelenggaraan Sinar Yankumham Lampung kali ini bertema ” Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Pada Perguruan Tinggi dan Asistensi Teknis Paten Drafting Tahun 2024”

 

Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Asistensi Teknis Paten Drafting Tahun 2024 terdiri dari :

Bapak Noprizal, S.H., M.Si., Analis Kebijakan Muda pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

 Bapak Bambang Irawan, S.H., M.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Bandar Lampung; dan Ibu Maya Shafira, S.H., M.H., Lektor pada Fakultas Hukum Universitas Lampung,

Asistensi Teknis Paten Drafting :

Ibu Ita Yukimartati, Pemeriksa Paten Utama; dan Bapak Ir. Irawan, Pemeriksa Paten Utama pada Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang.

 

Adapun peserta Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual pada Perguruan Tinggi Tahun 2024 ini berjumlah 150 orang yang terdiri dari Perwakilan Perguruan Tinggi, Sekolah Menengah Atas, Kejaksaan, Kemenkumham Lampung, dan Awak media.

 

Maksud dan tujuan dari Sosialisasi Pemantauan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2024 ini adalah menambah wawasan atau pengetahuan berbagai pihak, baik pelaku usaha sektor industri umum/UMKM, aparat penegak hukum, dan instansi terkait khususnya dalam deteksi awal potensi pelanggaran dibidang Kekayaan Intelektual, serta menumbuh-kembangkan semangat para inventor untuk terus berinovasi yang pada akhirnya akan menjadi invensi yang mempunyai nilai ekonomis tinggi dan berdaya guna dalam masyarakat. (SB05)

BACA JUGA: Indosat Hadirkan Kampung IM3 di Wilayah Sumatera, Komitmen Berdayakan Masyarakat Desa Dengan Teknologi Digital

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA