Logo Saibumi

Kenali Apa Saja Penyebab Sepeda Motor Terkena Tilang Petugas

Kenali Apa Saja Penyebab Sepeda Motor Terkena Tilang Petugas

Saibumi.com, Lampung Selatan -Sebagai pengguna motor, maka Anda harus tahu benar apa saja penyebab umum motor kena tilang oleh polisi di jalanan.

 

 

BACA JUGA: Jangankan Biarkan Ban Motor Honda Anda Kotor dan Terselip Kerikil

Tilang sendiri merupakan bukti pelanggaran lalu lintas jalan yang dikenakan oleh polisi. Akibatnya, Anda bisa terkena denda, pidana atau bahkan motor disita. Jika tidak mau hal yang menyebalkan dijalanan ini terjadi, maka kenali apa saja penyebab motor Anda kena tilang.

 

1. Pelanggaran di zebra cross

Saat melewati zebra cross atau garis putih putus-putus ini maka dahulukan pejalan kaki yang ingin menyeberang. Jika tidak, maka motor Anda bisa kena tilang pak polisi karena dianggap melanggar pasar 287 ayat 1 jo psl 106 ayat 4 huruf a dan b dan bisa terkena denda sebesar Rp. 500.000.

 

2. Akibat melawan arus

Di kota-kota besar, hal ini sering kali terjadi seperti halnya di Jakarta. Melawan arus bisa kena tilang karena melanggar pasal 287 ayat 1 jo psl 106 ayat 4 huruf (a b dan c) dengan besaran denda Rp. 500.000.

 

3, Pelanggaran rambu, marka, dan Apill (alat pemberi isyarat lalu lintas)

Contoh pelanggaran ini adalah suka menerobos lampu merah, berbelok di tempat yang tidak dilarang, serta berhenti di ruang tunggu sepeda. Hal tersebut bisa membuat motor Anda ditilang dengan besaran denda hingga Rp. 500.000.

 

4. Berboncengan lebih dari satu

Bagi pengendara motor, maka kapasitasnya hanya dua orang saja. Maka, jangan berboncengan untuk bertiga atau bahkan berempat. Pasalnya, hal ini bisa mengakibatkan motor Anda kena tilang polisi di jalanan.

 

5. Tidak memakai helm

Helm digunakan bukan hanya untuk menghindari tilang polisi saat di jalan. Namun, helm juga menjadi pengaman kepala pengendara motor untuk melindungi kepala dari resiko cidera jika terjadi jatuh dari motor atau tabrakan.

 

6. Balapan di jalan raya

Balap di jalan raya secara liar bisa membuat motor kena tilang serta mengancam keselamatan orang lain. Aksi kebut-kebutan seharusnya dilakukan di sirkuit. Jika nekad balapan di jalan raya, maka akan beresiko terkena denda maupun dikenai pidana kurungan.

 

7. Mengendarai motor secara tidak wajar

Misalnya saja, mengendarai motor dengan berdiri atau dengan jumping di jalan raya. Hal ini tentu bisa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, pelanggaran ini bisa membuat Anda kena tilang oleh polisi.

 

8. Persyaratan teknis yang tidak terpenuhi

Contoh pelanggaran ini adalah ketika persyaratan motor tidak lengkap, seperti kaca spion, lampu utama, lampu rem, knalpot, kedalaman ban, serta berbagai hal lainnya. Saat polisi melihat kurangnya syarat motor layak jalan tersebut, maka Anda bisa kena tilang.

 

9. Pengendara masih di bawah umur

Untuk mengendarai motor, butuh SIM yang bisa dimiliki saat sudah mencapai umur tertentu. Maka, saat masih di bawah umur, jangan memakai motor dulu. Pasalnya, ketika ada tilang polisi di jalan, Anda bisa terkena pelanggaran pasal tentang kepemilikan SIM.

 

10. Tidak membawa STNK

STNK adalah salah satu tanda kepemilikan sepeda motor. Dengan memiliki STNK maka bisa membuktikan bahwa motor yang Anda kendarai bukanlah motor curian. Jika tidak memiliki STNK, maka polisi bisa mengambil tindakan tilang hingga bisa disita karena dikira barang curian.

 

11. Tidak menyala lampu motor di siang hari

Fungsi dari lampu motor ini adalah untuk membuat pengemudi lain di jalan menyadari keberadaan Anda. Jadi, lampu motor bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan. Periksa keadaan lampu motor, pasalnya Anda bisa kena tilang jika lampu tidak menyala.

 

12. Knalpot bising

Knalpot bawaan motor asli tentunya sudah sesuai standar. Suara bising pada motor bisa dikarenakan modifikasi. Maka dari itulah, lihat aturan tentang pemakaian knalpot yang tidak melanggar lalu lintas termasuk ketentuan suara yang diperbolehkan.

 

13. Modifikasi motor

Ada modifikasi yang diperbolehkan dan ada yang tidak boleh. Beberapa modifikasi yang sebaiknya dihindari adalah merubah bentuk, warna serta kapasitas mesin. Untuk motor yang digunakan sehari-hari sebaiknya menghindari modifikas tersebut agar tidak ditilang polisi.

 

Penyebab umum motor kena tilang di atas perlu Anda ketahui. Pasalnya, jika sampai kena tilang, maka Anda akan rugi waktu, tenaga dan juga uang saat kena denda. Jadilah pengendara motor di jalan yang tertib lalu lintas agar meminimalisir penyebab kecelakaan sepeda motor yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.(SB05)

BACA JUGA: Jangankan Biarkan Ban Motor Honda Anda Kotor dan Terselip Kerikil

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA