Logo Saibumi

Ahmad Handoko Penasehat Hukum Mantan Bupati Lampung Selatan Ajukan PK-2, Fokus Mengenai Aset Yang Disita

Ahmad Handoko Penasehat Hukum Mantan Bupati Lampung Selatan Ajukan PK-2, Fokus Mengenai Aset Yang Disita

Ahmad Handoko Penasehat Hukum Mantan Bupati Lampung Selatan Ajukan PK-2, Fokus Mengenai Aset yang Disita

Bandarlampung —

Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan melalui Kuasa Hukum, Ahmad Handoko mendaftarkan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjuan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (05/08/2024)

BACA JUGA: Miris, Dikeluhkan Masyarakat Proyek Mandek di Dusun Pancur Diduga Dikerjakan oleh CV Fiktif

Handoko menjelaskan, benar Zainudin Hasan melalui Kuasa Hukum telah mengajukan upaya peninjauan kembali yang kedua kalinya dalam perkara Tindak Pidana korupsi. Alasan formilnya tentu karena ada pertentangan Putusan dan alasan materil nya adalah utamanya menganai aset yang disita.

Menurut Handoko, PK- 2 ini pihaknya mengajukan karena setelah mempelajari putusan PK-1 ternyata ada pertimbangan hukum baru oleh Yang Mulia Hakim Agung Yang mengadili PK-1 mengenai aset yang disita dimana dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan dengan jelas dan rinci adanya aset aset milik beliau pak zainudin hasan yg di sita harus di perhitungkan dengan jumlah beban Uang Pengganti (UP) yang diharuskan dibayar oleh Zainudin Hasan yaitu sejumlah Rp 66 miliar.

"Oleh sebab itu, kami sependapat dan setuju dengan pendapat majelis hakim PK -1 tersebut akan tetapi setelah kami mengajukan eksekusi atas putusan a quo ternyata mengalami kendala karena jaksa tidak dapat melalsanakan eksekusi aset tersebut untuk mengganti beban UP karena aset aset dalam pertimbangan hukum tidak di masukan dalam amar putusan," tutur Handoko.

Handoko menambahkan, bahwa karena hal tersebut maka kliennya mengajukan PK-2 agar putusan tersebut khususnya mengenai aset aset yang di sita dan yg telah di pertimbangkan oleh majelis hakim PK -1 dapat di masukan dalam amar putusan sehingga putusan tersebut dapat di eksekusi sehingga menjadi jelas dan terang terhadap aset yang disita harus diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Zainudin Hasan.

Bahwa permohonan PK-2 ini pihaknya tidak membahas mengenai startmat ( hukuman pidana) atau membahas menganai terbukti atau tidak unsur pasal, melainkan khusus mengenai aset aset yang disita itu seharusnya diperhitungkan dengan beban Uang Pengganti (UP).

"Prinsipnya kami sependapat dengan pertimbangan Hukum Majelis Hakim PK-1 cuma kami meminta agar aset aset yg di pertimbangan oleh majelis hakim PK-1 yaitu aset aset yg disita harus diperhitungkan dengan UP, dapat di masukan dalam amar putusan sehingga putusan dapat di ekseskusi atau di laksanakan, agar putusan tersebut menajdi putusan yang berkeadilan," kata Ahmad Handoko.(SB05)

BACA JUGA: Miris, Dikeluhkan Masyarakat Proyek Mandek di Dusun Pancur Diduga Dikerjakan oleh CV Fiktif

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA