Logo Saibumi

Belasan Warga Gunung Sari Korban Kredit Fiktif Oknum Bank BRI Laporkan ke Kejari Bandarlampung

Belasan Warga Gunung Sari Korban Kredit Fiktif Oknum Bank BRI Laporkan ke Kejari Bandarlampung

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Belasan ibu-ibu warga Gunung Sari, Kelurahan Enggal yang menjadi korban kredit fiktif pada program kredit rakyat oleh oknum yang mengatasnamakan Bank BRI.

Atas hal tersebut belasan ibu-ibu warga Gunung Sari yang didampingi LBH Bandarlampung melaporkan kejadian ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (18/7/2024).

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, Cik Ali mengatakan, kedatangan mereka adalah untuk mendampingi ibu-ibu Kelurahan Gunung Sari yang menjadi korban kredit fiktif.

BACA JUGA: Penutupan Mobile Intellectual Property Clincic 2024, Kemenkumham Lampung Umumkan Pemenang Lomba Karya Cipta Lagu dan Poster Digital

Cik Ali menjelaskan, oknum tersebut mengaku bekerja sama dengan pihak Bank BUMN dan meminjam identitas para korban dengan janji akan memberikan uang.

"Dalam kasus ini, sebanyak 132 orang memberikan kuasa kepada kami dengan kasus yang sama," kata Cik Ali saat diwawancara.

Meski demikian, lanjut dia, hanya belasan korban yang datang melapor ke Kejari Bandar Lampung karena sebagian mendapat intimidasi akan dilaporkan balik sehingga segan untuk melapor.

Cik Ali menjelaskan modus oknum tersebut adalah dengan meminjam identitas korban dan menjanjikan uang kepada mereka.

Namun, setelah pencairan, uang tersebut tidak diberikan kepada ibu-ibu ini. Mereka hanya diberikan upah atau imbalan kecil, dan rekening serta PIN ATM bukan mereka yang pegang.

"Saat ini, para korban didatangi oleh depkoleptor Bank BUMN tersebut untuk melakukan penagihan karena pinjaman yang diajukan oleh oknum ini berkisar dari Rp 5 juta hingga Rp 100 juta. Pada awal pengajuan, mereka dibuatkan surat tanda usaha yang dibuat sendiri oleh oknum tersebut," jelasnya.

Salah satu korban, Friska Oktavini menceritakan bahwa awalnya dia diajak oleh oknum tersebut yang kemudian meminjam data dirinya untuk diajukan pinjaman.

"Dengan data diri saya, pinjaman awal yang diajukan sebesar Rp 5 juta. Setelah cair, saya diberi upah sebesar Rp 300 ribu. Kemudian, pinjaman kedua sebesar Rp 50 juta dan diberi upah sebesar Rp 1 juta," kata Friska.

Saat pencairan, dirinya langsung kesana untuk menandatangani berkas pencairan. Namun, setelah cair, uangnya tidak diterima olehnya. Ia hanya menerima uang imbalan dari oknum tersebut.

Menanggapi hal demikian, Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan akan membentuk tim khusus untuk menyelidikinya terlebih dahulu.

"Kami akan cek kebenaran laporan ini. Kami juga meminta tim LBH untuk melengkapi data dan berkas laporan. Selanjutnya, kami akan membentuk tim khusus untuk mengkaji sehingga nanti bisa kita tingkatkan ke tahap selanjutnya," ujarnya. (Ade)

BACA JUGA: Penutupan Mobile Intellectual Property Clincic 2024, Kemenkumham Lampung Umumkan Pemenang Lomba Karya Cipta Lagu dan Poster Digital

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA