Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polda Lampung menerima laporan kepolisian acara perayaan perceraian sempat digelar di Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Resepsi ini diketahui viral di media sosial (Medsos).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu dilayangkan pelapor inisal NDA (22), wanita mengaku masih menjadi istri sah terlapor.
"Seorang peremuan NDA melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, dimana pelapor melaporkan suaminya telah memposting di akun Instagram @miriprian," kata Umi dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (17/7/2024).
Umi menjelaskan, pelapor menyoal terkait keberadaan unggahan sebuah acara pesta perayaan perceraian dirinya dengan terlapor inisial RM.
Padahal, keduanya diakui masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah alias tercatat oleh negara.
"Pelapor ini merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung," tuturnya.
Maka dari itu, lanjut Umi menambahkan, kepolisian melalui Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih akan mempelajari laporan.
"Nanti kita akan liat kembali, apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, nanti akan kami informasikan kembali," tandas Umi. (***)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 2067
2
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 2015
3
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 2010
4
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 1655
5
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 1634
6
Minggu, 15/09/2024 - Dibaca : 1525
BERLANGGANAN BERITA