Logo Saibumi

2,1M Retribusi PBG di Bandarlampung Selama Tahun 2024

2,1M Retribusi PBG di Bandarlampung Selama Tahun 2024

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bandar Lampung selama kurun waktu 6 bulan terakhir sebesar 2,1 Milyar rupiah, Selasa (09/7/2024).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) kota Bandar Lampung, Yusnadi saat ditemui di kantornya.

Yusnadi mengatakan bahwa, dalam kurun waktu enam bulan terakhir sebanyak 2,1 Milyar telah masuk ke kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersumber dari retribusi persetujuan bangunan gedung.

BACA JUGA: Dadan Hutari Ingatkan Jurnalis, Tak Ada Hak Imunitas Hukum Bagi Oknum Yang Lakukan Fitnah

"Untuk tahun ini sampai di bulan Juni mencapai 2,1 Milyar," kata Yusnadi kepada saibumi.com pada Selasa (09/7/2024).

Ia menjelaskan bahwa saat ini, semua bangunan wajib memiliki PBG, pihaknya juga telah menggencarkan sosialisasi terkait kemudahan perizinan yang ada di Pemkot Bandarlampung.

"Sudah terus kita sampaikan termasuk pada saat setiap event kami sosialisasikan kemudahan pelayanan PGB," jelas dia.

Selain itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa mendaftarkan izin usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Agar PAD kota Bandarlampung terus meningkat," tukasnya.

BACA JUGA: Dadan Hutari Ingatkan Jurnalis, Tak Ada Hak Imunitas Hukum Bagi Oknum Yang Lakukan Fitnah

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA