Logo Saibumi

Terkuak, Tiang FO Tak Berizin Berdiri di Atas Trotoar Jalan Cut Mutia Bakal Dibongkar

Terkuak, Tiang FO Tak Berizin Berdiri di Atas Trotoar Jalan Cut Mutia Bakal Dibongkar

Salah satu Tiang Penyangga Kabel Jaringan Fiber Optik Milik My Republik yang Telah dipindahkan Penempatannya ke sisi Bahu Jalan Cut Mutia, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Foto : Ade / Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tiang penyangga kabel jaringan Fiber Optik (FO) milik provider My Republik yang sempat dikeluhkan belakangan ini ternyata tidak memiliki legalitas izin/rekom pemasangan dari dinas setempat.

Hal itu terungkap, saat wawancara oleh Dinas Perumahan dan Permukiman melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Permukiman, Dekrison mengatakan bahwa tiang FO yang berdiri di atas trotoar jalan Cut Mutia izin/rekom dari Pemerintah Kota (Pemkot) telah habis masa berlakunya.

Bahkan, Ia menuturkan bahwa, beberapa Tiang FO tersebut menurut datanya, pihak Provider belum ada mengajukan pembaharuan izin/rekom saat pemasangan, padahal legalitas yang dimiliki pengembang sudah habis masa berlakunya.

BACA JUGA: PDPKK St. Yohanes Maria Vianey Paroki St. Andreas Rasul Margo Agung Kembali Hidup

"Dari sebelum pemasangan tiang FO milik provider yang ada di atas trotoar jalan Cut Mutia, termasuk punya My Republik sudah habis semua itu masa berlaku izin/rekomnya," ungkap Dekrison saat dikonfirmasi kepada saibumi.com di ruangannya pada Jumat (28/6/2024). Ia menjelaskan bahwa selain milik provider My Republik, di atas trotoar sepanjang jalan Cut Mutia terdapat tiang Telkom dan IBS "Tapi kalau provider IBS itu belum melakukan pemasangan, untuk itu pihaknya akan melakukan penyetopan apabila pihak vendor masih belum memiliki legalitas," jelasnya Selain itu, Dekrison memaparkan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas terkait tiang yang melanggar aturan yang berdiri di atas trotoar jalan. Bahkan, pihaknya dapat melakukan pembongkaran atas tiang yang melanggar tersebut. "Terkait di Jalan Cut Mutia tersebut, sudah kita suratkan semua, kemudian dari salah satu provider telah melakukan pemindahan tiang tersebut," papar dia. "Untuk tiang yang telah terpasang tanpa adanya rekom/izin yang berlaku, kita akan lakukan tindakan tegas kemudian," tegas Dekrison. Sebelumnya, Penempatan penyangga/tiang jaringan kabel Fiber Optik (FO) milik My Republik yang belakangan baru dipasang banyak dikeluhkan warga sekitar dan pejalan kaki. Pasalnya, penempatan yang tidak sesuai berada di tengah trotoar mengambil hak pejalan kaki serta sangat tidak etis dan merusak estetika kecantikan Kota Bandar Lampung. Menurut warga sekitar, Roni (24), mengatakan bahwa tiang jaringan yang berada di Jalan Cut Mutia sangat mengganggu dan cukup membahayakan.

"Malah bikin tambah semrawut ini mah, belum lagi sangat mengganggu serta mengambil hak pejalan kaki. Tiang ini kan berada tepat di tengah dan di atas trotoar," katanya.

Sementara itu berdasarkan pantauan di lokasi, setelah diberitakan terkait keluhan warga, vendor dari pihak Provider My Republik telah melakukan pemindahan tiang/penyangga jaringan kabel Fiber Optik.

Nampak terlihat penempatan tiang My Republik yang sebelumnya ada di atas trotoar saat ini dipindahkan ke sisi bahu jalan.

Selain itu terdapat tiang yang masih berdiri tegak di atas trotoar jalan Cut Mutia belum dilakukan pemindahan ataupun penertipan dari pihak dinas terkait. (Ade)

BACA JUGA: PDPKK St. Yohanes Maria Vianey Paroki St. Andreas Rasul Margo Agung Kembali Hidup

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA