Logo Saibumi

Praktisi dan Advokat pada Kantor Hukum WFS Sebut Bangunan Ilegal bisa Dibongkar Pemerintah Setelah 30hari dan Bersurat

Praktisi dan Advokat pada Kantor Hukum WFS Sebut Bangunan Ilegal bisa Dibongkar Pemerintah Setelah 30hari dan Bersurat

Praktisi hukum dan Advokat/konsultan Hukum Pada Kantor Hukum WFS & Rekan, Arif Hidayatullah SH. Foto : saibumi.com / dok pribadi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Praktisi hukum dan Advokat/konsultan Hukum Pada Kantor Hukum WFS & Rekan, Arif Hidayatullah SH mengatakan bahwa Jika suatu bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau saat ini istilahnya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maka jelas bangunan tersebut ilegal, Kamis (23/05/25).

"Sebelum membangun, setiap orang harus mendapatkan persetujuan dari dinas terkait. Karena ini berkaitan dengan RTRW agar berkesesuaian," Kata Praktisi dan Advokat pada Kantor Hukum WFS&Rekan, Arif Hidayatullah SH.

Arif menjelaskan bahwa setiap lokasi memiliki Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang berbeda.

BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Graha Tapis untuk Kapolda Lampung

"Secara umum, GSB bangunan dari as jalan itu berbeda-beda. Seperti GSB jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/kota. Minimal jaraknya sudah diatur secara baku 5-15 meter," papar dia

Jika ada bangunan yang melanggar lanjutnya, maka pemerintah setempat dapat melakukan penertiban.

"Pemerintah memberikan teguran secara tertulis sebanyak 3 kali hingga pembongkaran terhadap gedung yang telah menyalahi aturan." Jelas Arif

"Jadi, pembongkaran gedung dapat dilakukan oleh walikota cq Disperkim setelah 30 hari kalender sejak pengiriman surat perintah pembongkaran di kirim," tambahnya

Arif menegaskan bahwa Garis sepadan bangunan adalah demi terciptanya ruang yang berkeadilan.

"Pertimbangannya kan atas dasar keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keserasian dengan lingkungan dan tinggi bangunan," pungkasnya. (*)

BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Graha Tapis untuk Kapolda Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA