Logo Saibumi

Sinergi BPJS ketenagakerjaan Dengan Kejari Tulang Bawang Barat, Upaya Tegakkan Kepatuhan

Sinergi BPJS ketenagakerjaan Dengan Kejari Tulang Bawang Barat, Upaya Tegakkan Kepatuhan

Saibumi.com, Bandar Lampung - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lampung Tengah melalui petugas pengawas dan pemeriksanya belum lama ini melakukan pemanggilan kepada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang Barat setelah menyerahkan 99 Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 17 Mei 2024.

 

SKK tersebut diserahkan sebagai langkah untuk menertibkan perusahaan atau instansi yang tidak patuh.

BACA JUGA: Kinerja Solid dan Unggul Sepanjang 2023, PT Indosat Tbk Siap Perkuat Transformasi Menuju Al Native TechNo

 

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Sri Haryanto, S.H., M.H. menyatakan bahwa kejaksaan telah menindaklanjuti SKK yang telah diberikan oleh BPJamsostek Lampung Tengah.

 

“Kami telah menindaklanjuti SKK yang telah diserahkan oleh BPJamsostek Lampung Tengah, hari ini pemanggilan dilakukan dan ini merupakan program pemerintah yang diamanahkan, kami akan mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada kejaksaan”, ucapnya.

 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto berpendapat, pemanggilan ini bertujuan agar perusahaan segera mendaftarkan seluruh karyawannya guna mematuhi berbagai hukum normatif.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 yang berbunyi setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan Wajib Belum Daftar yang dipanggil untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat sebelumnya telah mendapatkan kiriman surat pemberitahuan mendapat kiriman surat pemberitahuan, untuk melakukan pendaftaran dan telah dilakukan kunjungan namun belum ada tindaklanjut sehingga perlu dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

 

Jumlah perusahaan atau instansi yang diundang untuk hadir sebanyak 99 instansi atau badan usaha. Adapun potensi tenaga kerja yang belum didaftarkan ialah sebanyak 1.010 tenaga kerja.

Disampaikan juga sanksi yang akan diberlakukan apabila perusahaan belum terdaftar sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011.

“Adapun hasil pemanggilan tersebut, semua perusahaan yang hadir menyatakan bersedia untuk segera mendaftarkan karyawannya mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Adapun perusahaan yang tidak hadir dalam pemanggilan ini akan dibuatkan Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Penegakan Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.

Adi Hendarto berharap pengusaha yang mempekerjakan orang untuk segera mendaftarkan mereka, bukan karena belas kasihan tetapi karena itu murni hak mereka yang dilindungi oleh perundang-undangan.

“Segera informasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan ataupun Wasnaker, apabila ada pekerja penerima upah belum terdaftar ataupun belum didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan” tutup Adi.(SB05)

BACA JUGA: Kinerja Solid dan Unggul Sepanjang 2023, PT Indosat Tbk Siap Perkuat Transformasi Menuju Al Native TechNo

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA