Logo Saibumi

Nekat Balik Dagang Sabu dan Ganja, Resedivis Narkoba Ditangkap Lagi

Nekat Balik Dagang Sabu dan Ganja, Resedivis Narkoba Ditangkap Lagi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tak kapok seorang pria resedivis Narkoba HF (42) warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung ini kembali berurusan dengan Polisi lantaran nekat balik melakoni bisnis haram, dengan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.

Resedivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2022 ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Minggu (22/04/2024) malam.

HF (42) ditangkap di sebuah gang, yang berada di jalan Darussalam, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. Saat ditangkap, Petugas menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu.

BACA JUGA: Sinergi Bagi Negeri, TDM Gelar Mini Showroom Project Kerjasama Dengan SMK Maarif NU Purbolinggo

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, hasil pengembangan yang dilakukan oleh jajarannya, petugas kembali berhasil menyita 4 paket kecil berisikan daun ganja kering.

"Untuk barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di saku celana depan, sedangkan paket ganja ditemukan di selipan dinding rumah pelaku" kata Gigih, melalui keterangan tertulisnya, pada Kamis (25/04/24).

Gigih menambahkan bahwa pelaku HF (42) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 2 bulan terakhir.

"Pelaku mendapatkan paket barang haram ini dari seseorang berinisial LET (DPO), saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pengejaran" ujarnya. Hasil pemeriksaan, pelaku HF (42) membeli paket sabu dan 4 paket ganja dari LET (DPO) dengan harga 3,5 juta rupiah.

"Karena resedivis, jadi pasarnya, temen temen lama, jualnya COD-an" ucap Gigih. Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4,8 gram dan 4 paket daun kering ganja dengan total berat 9.88 gram.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling lama 12 tahun.

BACA JUGA: Sinergi Bagi Negeri, TDM Gelar Mini Showroom Project Kerjasama Dengan SMK Maarif NU Purbolinggo

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA