Logo Saibumi

Disperkim Kota Balam Tidak Tegas Menertibkan Bangunan yang Melanggar GSB

Disperkim Kota Balam Tidak Tegas Menertibkan Bangunan yang Melanggar GSB

Foto : Kolase Ade / Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Dinas Perumahan dan Permukiman Kota terkesan lamban ambil tindakan atas adanya pembangunan liar yang jelas sudah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Jl. P. Antasari, Kedamaian Bandar Lampung, Rabu (03/04/24).

Sebelumnya pada Jumat (22/3), Sehay Pemilik Rumah yang merasa dirugikan atas pembangunan liar yang melanggar GSB tersebut telah mengirimkan surat ke beberapa Dinas jajaran Pemerintahan kota Bandar Lampung termasuk Disperkim.

Lalu pada Selasa (26/3) Disperkim memanggil dua belah pihak dari masing-masing pemilik. Sehay yang merasa dirugikan dan Hanif pembangun liar diatas GSB tersebut.

BACA JUGA: Polres Lamteng Ungkap Sindikat Antar Provinsi, 2 Pelaku dan 11 Kg Ganja Berhasil Diamankan

Hasilnya, melalui Kabid Pengendalian Permukiman teguran lisan disampaikan kepada Hanif pemilik yang melanggar GSB untuk penyetopan pembangunan.

Kemudian dikonfirmasi kembali mengenai tindakan tegas atas hal tersebut Kadis Perkim Kota Yusnadi masih enggan diminta tanggapan saat diminta bertemu Saibumi di Kantornya.

Lebih lanjut, Disperkim Kota Bandar Lampung melalui Kabid Pengendalian Permukiman Dekrison saat disinggung terkait belum ada penertiban atau tindakan tegas.

Dekrison menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan tindak lanjut terhadap pembangunan yang melanggar GSB tersebut.

"Sebetulnya sudah ditindak lanjuti, kita memanggil kedua belah pihak dan dengan tegas memberikan peringatan lisan untuk menyetop pembangunan kepada pelanggar GSB tersebut." Tuturnya kepada saibumi pada Rabu (03/04/24).

Ia menerangkan, bahwa hari ini surat peringatan penyetopan dan pembongkaran sudah dibuat dan akan langsung dikirim kepada yang bersangkutan.

"Kita akan kirimkan sebanyak 3 kali, dan kalau masih tidak diindahkan juga oleh pemilik, seterusnya kita buatkan petapan dan pemberitahuan lalu kita lakukan pembongkaran," terangnya. (Ade)

BACA JUGA: Polres Lamteng Ungkap Sindikat Antar Provinsi, 2 Pelaku dan 11 Kg Ganja Berhasil Diamankan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA