Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung hentikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait penemuan surat suara yang diduga telah tercoblos duluan saat diterima pemilih di TPS 19 Way Kandis, Kamis (14/03/24).
Sentra Gakkumdu menyatakan, berdasarkan hasil pembahasan dari tim bahwa terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di TPS 19 Way Kandis kita hentikan Karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
Dijelaskan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda, dari hasil kajian bersama bahwa Frasa di Pasal 532 UU No 17 Tahun 2017 tentang pemilu, itu kan bunyinya menguntungkan atau menambah suara.
"Sehingga, itu tidak terjadi (Frasa Pasal 532). Karena hasil pencoblosan tersebut belum direkapitulasi, dan hasilnya telah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)." Ujar Ketua Bawaslu
"Jadi itu terkait tidak memenuhi unsur pidana pemilunya, kemudian mengenai bukti-bukti hanya ada satu yaitu Surat Suara yang telah tercoblos. Sedangkan syarat memenuhi unsur pidana pemilu yakni dua alat bukti." Sambungnya
Apriliwanda menjelaskan, hasil dari keterangan ahli juga menyatakan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana pemilu kemudian berdasarkan klarifikasi semua saksi total 19 yang dipanggil termasuk ahli.
"Tidak ada yang mengakui ataupun melihat secara langsung yang melakukan pencoblosan surat suara itu," tuturnya
Diketahui, 233 surat suara ditemukan tercoblos duluan saat diterima pemilih pada 14 Februari 2024 di TPS 19 Way Kandis.
Adapun 233 surat suara yang ditemukan, yakni 133 milik caleg DPRD Provinsi Lampung Nettylia Syukri dari Demokrat dan 100 surat suara milik caleg DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi dari PKS. (*)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 2067
2
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 2015
3
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 2010
4
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 1655
5
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 1634
6
Minggu, 15/09/2024 - Dibaca : 1525
BERLANGGANAN BERITA