Logo Saibumi

Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Saibumi.com (SMSI), Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung berhasil ungkap tindak pidana pengedaran uang palsu yang terjadi di wilayah Kel. Kalirejo Kec. Kalirejo Kab. Lampung Tengah, Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, Rabu (06/03/24).

Adapun Kronologis peristiwa kejadian berdasarkan adanya laporan pengaduan dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana upal (uang palsu) pecahan rupiah yang dilakukan oleh salah satu warga.

Kemudian anggota Polri melakukan penyelidikan dan didapati pada saat pelaku sedang membawa, menyimpan, menguasai upal (uang palsu) pecahan rupiah, adapun identitas tersangka tersebut yakni BAG (24) yang merupakan pelajar/mahasiswa.

BACA JUGA: Melalui LNG, PGN Wujudkan Komitmen Penuhi Kebutuhan Pelanggan dan Jaga Gas Balance Nasional

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota berhasil melakukan penangkapan pada hari minggu 03 Maret 2024 terhadap pelaku BAG kemudian dilakukan penggeledahan pada badan pelaku dan didapati pelaku sedang membawa, menyimpan, menguasai uang kertas rupiah yang diduga palsu atau menyerupai aslinya.

"Saat dilakukan penggeledahan dikediaman rumah pelaku dan didapati uang kertas rupiah yang diduga palsu atau menyerupai aslinya dalam bentuk uang kertas rupiah dengan total sebanyak 532 Lembar uang palsu dengan nilai RP 12.750.000,- serta beberapa barang bukti yang ada kaitan yang digunakan untuk membuat uang palsu" Ujar Umi

Tindakan pelaku dengan maksud mencari keuntungan dimana uang kertas rupiah palsu tersebut dijual kembali melalui online. Rp.400.000, pecahan uang palsu dihargai sebesar Rp.135.000 uang Asli.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, uang kertas rupiah palsu pecahan Rp.100.000 sebanyak 29 lembar, pecahan Rp.50.000 sebanyak 93 lembar, pecahan Rp.20.000sebanyak 144 lembar, pecahan Rp.10.000 sebanyak 243 lembar, pecahan RP 5.000 sebanyak 23 lembar.

Kemudian 1unit printer merk EPSON L3110 warna Hitam, 1 bendel kertas HVS warna putih ukuran A4, 3 Buah penggaris plastic, 1 buah spidol hitam merk SNOWMAN, 1 unit handphone merk VIVO Y33T warna biru.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana jo Pasal 245 KUHPidana tentang pemalsuan uang dengan ancaman pidana selama-lamanya 15 tahun.

"Kepada seluruh masyarakat Lampung apabila menemukan adanya peredaran uang palsu jangan ragu untuk segera dapat melaporkan kepada pihak kepolisian atau dapat melalui layanan Polri Call Canter 110 dan Aplikasi Polri Super App yang dapat di unduh melalui Appstore dan Google Playstore," himbau Umi (*)

BACA JUGA: Melalui LNG, PGN Wujudkan Komitmen Penuhi Kebutuhan Pelanggan dan Jaga Gas Balance Nasional

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA