Logo Saibumi

Seorang Warga Bandar Lampung Jadi Korban Penipuan Jual Beli Online Via Market Place

Seorang Warga Bandar Lampung Jadi Korban Penipuan Jual Beli Online Via Market Place

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Rifki Hidayat (23) Warga Sukarame II, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung jadi korban diduga penipuan jual beli Online via Facebook (Fb) market place, Sabtu (10/02/24).

Kejadian terjadi di Rumah pemilik sepeda motor yang akan dibelinya saat sedang melakukan cod untuk mengecek motor tersebut di Jl. Pulau Singkep, Gg. Prenjak 4, Sukarame Bandar Lampung pada Selasa (06/02/24).

Rifki Hidayat (23) kepada Saibumi.com mengatakan, kejadian itu bermula saat ia membeli sepeda motor vespa bekas, via Fb market place kemudian bertemu dengan adiknya pemilik kendaraan untuk melakukan pengecekan di Rumahnya

BACA JUGA: KPU Kota Bandar Lampung Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke PPK, PPS dan KPPS

"Jadi bang, awalnya itu kita udah chatan lewat WA sama yang ngaku punya motor ini, dia bilang kalo nanti ngecek di Rumah ketemu sama adeknya," Kata Rifki kepada Saibumi

Ia menjelaskan, pihaknya membuat janji dengan pemilik kendaraan tersebut dan diarahkan untuk menuju ke Rumahnya, sesampainya di Lokasi lanjut Rifki, si Adik yang ada di Rumah itu juga menyatakan bahwa Pemilik motor bukanlah dirinya melainkan Pamannya

"Saya ke Rumah itu ketemu adeknya sesuai dengan arahan dari chat yang mengaku pemilik, mengikuti Sharelok yang dia kirim, terus saya ngecek motor dan si adeknya ini ngaku juga kalo motor itu bukan punya dia." Tutur Rifki

"Abis ngecek, terus nego lewat chat itu langsung sama yang ngaku Pemilik karnakan saya pikir dia beneran yang punya, udahnya langsung transfer ke Dia." Ungkapnya

Rifki juga mengungkap alasan kenapa dia sampai berani transfer itu, karena dirinya percaya dan sudah yakin bahwa itu yang dihubunginya via chat adalah benar pemilik

"Gimana bang, saya kan udah langsung ke Rumahnya, terus ketemu keluarganya, dan yang adiknya itu juga ngaku itu bukan motornya jadi tanpa sepengetahuan adiknya itu saya langsung transfer ke orang yang ngaku pemilik itu." Tutur Rifki

Atas peristiwa tersebut pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp. 4.650.000., dan telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Lampung dengan nomor pengaduan : PP/35/II/2024/Reskrimsus/Subdit Cyber, pada tanggal 06 Febuari 2024. (*)

BACA JUGA: KPU Kota Bandar Lampung Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke PPK, PPS dan KPPS

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA