Logo Saibumi

Mahfud MD : Sejak Dulu Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati

Mahfud MD : Sejak Dulu Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Cawapres pasangan Ganjar Pranowo, dengan nomor urut 3, Mahfud MD mengaku, sangat setuju bila koruptor dijatuhi hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud Md saat menjawab pertanyaan salah seorang peserta acara Tabrak Prof! yang menanyai bagaimana nasib penerapan hukuman mati bagi koruptor, pada Rabu malam (07/02/24) malam.

“Saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor dijatuhi hukuman mati,” kata Mahfud saat berdialog pada acara “Tabrak Prof” di Pos Bloc, Jakarta, seperti dikutip dari Suara.com.

BACA JUGA: Tahun Baru Imlek 2024, BMKG Perkirakan Lampung Potensi Turun Hujan

Prof Mahfud menambahkan, sebenarnya masalah hukuman mati sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hanya saja hukuman mati tersebut dilakukan jika ada korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis.

Syarat dalam keadaan krisis inilah yang menurut Mahfud tidak dijelaskan, ukuran krisisnya apa.

"Kemudian, apakah jika krisis ekonomi apa iya? Ukurannya apa?" tanyanya.

“Oleh karena itu jaksa tidak ada yang berani menuntut,” ungkapnya.

Masalahnya adalah ketika memberlakukan hukuman mati yang dalam jumlah tertentu bisa diancam mati, meskipun tidak dalam keadaan krisis. Menurutnya, kata atau diksi ‘dalam keadaan krisis’ sebaiknya dicoret saja.

“Harusnya dicoret saja kata krisisnya itu, itu bisa,” tuturnya.

Mahfud menerangkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menyebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan, tapi apabila dalam kurun waktu 10 tahun belum dilakukan eksekusi mati, kemudian berkelakukan baik, maka hukumannya bisa diubah berdasarkan hukuman pengadilan menjadi penjara seumur hidup.

“Nah itu juga hukum yang ada sekarang. Semuanya mari kita tata ke depan, pokoknya kita harus berantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” tegasnya

Mahfud mengakui penerapan hukuman bagi koruptor mengacu pada negara China. Sekadar diketahui dulu, Perdana Menteri (PM) Republik Rakyat China Zhu Rongji yang dilantik pada 1998 mengatakan untuk menyiapkan 100 peti mati bagi para koruptor, dari 99 peti mati satu peti mati disisakan untuk dirinya, jika dia korupsi.

BACA JUGA: Tahun Baru Imlek 2024, BMKG Perkirakan Lampung Potensi Turun Hujan

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA