Logo Saibumi

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terbukti Langgar Kode Etik

Ketua KPU RI Hasyim Asy

Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - Kabar menghebohkan datang dari Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari setelah dinyatakan terbukti melanggar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam orang anggotanya melanggar etik karena menerima berkas pencalonan Cawapres No urut 02, Gibran Rakabuming dalam pendaftaran bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2023 lalu.

BACA JUGA: Mahfud MD : Ada Laporan Semacam Operasi Untuk Menekan Rektor Kampus

 

Pelanggaran kode etik yang melibatkan tujuh orang pimpinan dan staf KPU Pusat ini pun dibacakan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI, Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

 

Dilansir dari Suara.com. Hasyim Asy'ari bersama enam orang anggotanya, yaitu Idham Holik, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Muhammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

 

Dalam hal tersebut, laporan yang diterima oleh DKPP dari pelapor mengungkap bahwa KPU RI melakukan pelanggaran karena menyalahi prosedur pendaftaran capres cawapres yang seharusnya menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru pasca putusan MK soal usia batas minimal capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.

 

Sementara itu, KPU sendiri langsung mengeluarkan pedoman teknis dan menerima pendaftaran Cawapres No urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu masih berusia 36 tahun tanpa dasar hukum yang jelas.

 

 

"Tindakan para terlapor dengan menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022. Yang seharusnya dilakukan oleh para terlapor adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, lalu kemudian menerbitkan teknis," ungkap pihak DKPP RI seperti dikutip dari Suara.com.

 

Pelanggaran kode etik ini pun kembali mencoreng lembaga independen negara, terlebih lagi melibatkan Ketua Umum KPU RI Hasyim Asy'ari.(SB05)

BACA JUGA: Mahfud MD : Ada Laporan Semacam Operasi Untuk Menekan Rektor Kampus

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA