Logo Saibumi

Empat Pelaku Hipnotis Berhasil di Amankan Polda Lampung

Empat Pelaku Hipnotis Berhasil di Amankan Polda Lampung

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tekab 308 Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil amankan para kawawan pelaku penipuan dengan modus hipnotis, Minggu (04/02/24)

Adapun waktu kejadian tersebut pada rabu 31 Januari 2024 bertempat di Jl. Seputan Lintas Liwa, Pasar Liwa Kabupaten Lampung Barat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi mengatakan, krolonogis kejadian terjadi saat korban usai melaksanakan tranksaksi di Mesin ATM lalu dihampiri oleh pelaku tepatnya di depan dealer Honda di daerah Balik Bukit.

BACA JUGA: Merasa Diintimidasi dan Diancam, Seorang Pengacara Laporkan Oknum Polisi Yang Diduga Arogan

"Saat dihentikan korban diberikan air minum dengan botol mineral dan juga besi berwarna kuning emas dimana dikatakan oleh pelaku bahwa barang tersebut akan ada yang membeli dengan harga 500 juta rupiah," ujar Umi.

Lalu tanpa sadar korban diajak untuk ke Bri link mengambil uang sejumlah Rp. 15.000.000., (Lima Belas Juta Rupiah) dan setelah itu kartu dan pin ATM nya diminta pelaku lalu korban pun memberikannya kemudian di tinggal pergi oleh pelaku.

"Atas kejadian tersebut korban Sukrin yang kesehariannya sebagai petani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat" Ungkapnya

Atas kejadian tersebut Tim berhasil mengamankan para pelaku saat berada di persinggahan para pelaku yang berada di Jl. Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kec. Teluk betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung (Hotel Sriwijaya).

Adapun 4 (empat) tersangka yakni YP (25), FD (46), A (51), S (46) yang selanjutanya para tersangka dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) nit mobil Avanza 2015 warna silver, 10 (sepuluh) unit handphone berbagai merk, 4 (empat) buah dompet, 4 (empat) buah tas selempang, 5 (lima) buah jam tangan, 3 (tiga) buah buku tabungan.

Atas perbuatannya para pelaku melanggar pasal penipuan sebagaimana pasal 378 KUHPidana.(SB05)

BACA JUGA: Merasa Diintimidasi dan Diancam, Seorang Pengacara Laporkan Oknum Polisi Yang Diduga Arogan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA