Logo Saibumi

Polisi Berhasil Menangkap 2 Pria dari Lampung Timur dan Lampung Selatan, Ini Rinciannya

Polisi Berhasil Menangkap 2 Pria dari Lampung Timur dan Lampung Selatan, Ini Rinciannya

Saibumi.com (SMSI), Lampung Timur - Polisi di Lampung Timur, Provinsi Lampung berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1, sabu-sabu. Keduanya bernama SD dan RD, dan mereka ditangkap di Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, sekitar pukul 16.00 WIB. Rabu, 3 Januari 2024.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Kedua pria ini juga mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Barang bukti yang diamankan mencakup dua bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih, yang diduga sebagai narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram. Selain itu, empat bungkus plastik klip bening bekas pakai dan dua buah sedotan plastik juga turut diamankan.

BACA JUGA: Riana Sari Arinal Resmikan Gedung Baru: Markas Persatuan Komunitas Disabilitas Lampung di Sabah Balau

Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut. Mereka dijerat berdasarkan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada keduanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

BACA JUGA: Riana Sari Arinal Resmikan Gedung Baru: Markas Persatuan Komunitas Disabilitas Lampung di Sabah Balau

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA