Saibumi.com (SMSI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan jaminan bahwa pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 dapat dengan mudah melakukannya. Prosedur pindah memilih ini terbuka bagi warga yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikut adalah tata cara pindah memilih pada Pemilu 2024:
KPU menekankan bahwa pengurusan dokumen pindah memilih tidak dapat dilakukan secara daring (online) karena membutuhkan verifikasi dokumen sebagai salah satu syarat pindah memilih.
Prosedur Pindah Memilih:
Selain itu, KPU memberikan penegasan bahwa mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih melibatkan syarat khusus bagi pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, dan kondisi khusus lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pindah memilih ini menjadi bagian dari upaya KPU untuk memberikan kemudahan akses dan memastikan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 2229
2
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 2177
3
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 2173
4
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 1817
5
Jumat, 13/09/2024 - Dibaca : 1796
6
Minggu, 15/09/2024 - Dibaca : 1688
1
Jumat, 20/09/2024 - Dibaca : 207
2
Jumat, 20/09/2024 - Dibaca : 175
3
Jumat, 20/09/2024 - Dibaca : 166
4
Jumat, 20/09/2024 - Dibaca : 166
5
Jumat, 20/09/2024 - Dibaca : 162
6
Jumat, 20/09/2024 - Dibaca : 161
7
Jumat, 20/09/2024 - Dibaca : 158
BERLANGGANAN BERITA