Logo Saibumi

Ada Plat No Kendaraan Warna Hijau, Sudah Tau Fungsi dan Artinya

Ada Plat No Kendaraan Warna Hijau, Sudah Tau Fungsi dan Artinya

Saibumi.com, Bandar Lampung - Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Tiap kendaraan memiliki warna pelat yang berbeda, sesuai dengan fungsinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum. Pada aturan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih. Sementara kendaraan umum, tetap berwarna dasar kuning dan tulisan hitam.

 

1. PUTIH

BACA JUGA: Bahaya, Ini Alasan Tidak Boleh Menyalip di Tikungan

Tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional.

 

2. KUNING

Tulisan hitam untuk Ranmor umum.

 

3. MERAH

Tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah.

 

4. HIJAU

Tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sebaiknya pergunakan pelat nomor yang sesuai dengan ketentuan spesifikasi. Bila diabaikan maka pengguna kendaraan akan ditindak hukum, terlebih jika memalsukannya.(SB05)

BACA JUGA: Bahaya, Ini Alasan Tidak Boleh Menyalip di Tikungan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA