Logo Saibumi

Dugaan Penistaan Agama: Aulia Rakhman Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dugaan Penistaan Agama: Aulia Rakhman Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saibumi.com (SMSI), Lampung - Komika Aulia Rakhman (33) resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Kepolisian Daerah Lampung setelah melalui pemeriksaan 7 saksi dan 5 ahli.


Penetapan status tersangka ini berawal dari laporan dugaan ujaran kebencian di acara "Desak Anies" di Kafe Bento, dari Lingkar Nusantara (Lisan).


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi bahwa Aulia Rakhman telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang melibatkan 7 saksi dan 5 orang ahli. Seluruh keterangan yang terkumpul menyatakan bahwa Aulia Rakhman melakukan penistaan agama.

BACA JUGA: TPID Lampung Selatan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2023

Saati ini, Aulia Rakhman ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Kasus ini bermula ketika Aulia menerima tawaran mengisi acara stand-up komedi pada "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, dengan honor Rp 1 juta.


Pada hari acara, Aulia menyampaikan materi lawaknya yang diduga menistakan agama. Kutipan materi lawak tersebut terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies" yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.


Aulia Rakhman kini dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian.

BACA JUGA: TPID Lampung Selatan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2023

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA