Logo Saibumi

ADVOKAI Siap Bantu Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

ADVOKAI Siap Bantu Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Lampung mengadakan upgrading kepada pengurus dan anggota serta calon advokat bertempat di cafe legend, Kamis, 23 November 2023.


Kegiatan yang diikuti oleh puluhan peserta ini
bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas anggota DPD KAI Lampung.

 

BACA JUGA: Terkesan Lamban, Ketua Harian SMSI Lampung Minta Polres Way Kanan Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ketua SMSI Way Kanan

Upgrading ini dihadiri oleh Ketua DPD KAI Lampung, Lukman Nur Hakim SH CIL, Wakil Ketua Putu Hendrayana SH MH CIL, Sekretaris, Indra Jaya SH MH CIL CMe, Bendahara Nofrizal SH, serta sejumlah pengurus lainnya.

 

Ketua DPD KAI Lampung mengatakan kegiatan upgrade pengetahuan bagi anggota ini akan rutin dilakukan oleh DPD KAI Lampung.

 

"Pemateri berasal dari internal dan eksternal baik dari kalangan akdemisi maupun praktisi serta instansi yang berhubungan dengan materi yang akan dibahas," kata Lukman.

 

Terkait materi hari ini, lanjut Lukman, ada dua materi yang diberikan. Yakni materi surat kuasa oleh Putu Hendrayana, SH MH CIL dan materi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Riduan Habibi SH MH.


Kebetulan, terus Lukman, salah satu pemateri yaitu Riduan Habibi baru saja menyelesaikan Bimbingam Teknis di Mahkamah Konstitusi tanggal 6 - 9 November yang lalu.

 

"Materi yang di dapat adalah PHPU dan ini yang diberikan kepada peserta hari ini. Jadi untuk PHPU bagi yang memerlukan, advokat dari DPD KAI Lampung siap membantu.
Sementara untuk materi surat kuasa adalah materi dasar bagi peserta calon advokat.
Dalam dunia advokat, Penggunaan Surat Kuasa adalah hal yang diperlukan untuk mengganti kehadiran prinsipal," ujar wakil ketua REI Lampung ini.

 

Memahami tentang surat kuasa, terang Lukman, merupakan keahlian dasar bagi seorang praktisi hukum sebab dengan adanya surat kuasa seorang praktisi baru dikatakan legal dalam menjalankan tugas tugas seperti yang tertera dalam surat kuasa.

 

"Namun faktanya masih banyak praktisi hukum yang bermasalah atau dipermasalahkan terkait surat kuasa yang dibuat khususnya dalam beracara di Pangadilan. Karena itulah materi surat kuasa ini diberikan kepada peserta," jelas Lukman.

 

Diketahui, DPD KAI Lampung sebelumnya telah mengirimkan 3 peserta untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis di Mahkamah Konstitusi selama 4 hari. Ketiga peserta tersebut adalah Riduan Habibi, S.H., M.H, Darius Adwin, S.H, Faizal Afrianto, S.H.I. Dalam acara kemaren diserahkan juga piagam penghargaan oleh Ketua DPD KAI Lampung kepada tiga peserta Bimtek tersebut. (FHS)

BACA JUGA: Terkesan Lamban, Ketua Harian SMSI Lampung Minta Polres Way Kanan Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ketua SMSI Way Kanan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA