Logo Saibumi

Chandra Supermarket Antasari Klarifikasi Terkait Insiden Kesalahan Penentuan Harga

Chandra Supermarket Antasari Klarifikasi Terkait Insiden Kesalahan Penentuan Harga

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung, 4 November 2023 - Chandra Supermarket Antasari Bandar Lampung memberikan klarifikasi mengenai insiden yang terjadi pada tanggal 29 Oktober 2023.


Dalam insiden tersebut, terjadi kesalahan dalam penentuan harga jual barang, yang melibatkan seorang konsumen ibu rumah tangga yang melakukan pembelian buah Dumpling Cheese.


Klarifikasi ini terjadi setelah peristiwa tersebut dan sebagai upaya transparansi dari pihak manajemen Chandra Supermarket Antasari. Dalam pernyataannya, manajemen toko mengakui bahwa kesalahan harga terjadi akibat kelalaian seorang karyawan yang salah menginput harga dalam sistem timbangan. Kesalahan ini, yang disebabkan oleh human error, lalai mengubah satuan unit berat dari kilogram (kg) ke ons. Hal ini mengakibatkan angka pada struk pembayaran melebihi harga sebenarnya.

BACA JUGA: Bersama 24 Pemda Lain se-Indonesia, Lampung Tengah Raih Penghargaan Debitur Terbaik Pinjaman Pemerintah Daerah Tahun 2022


Pihak manajemen Chandra Supermarket Antasari langsung merespon kejadian ini pada hari Minggu, tanggal 30 Oktober 2023. Mereka menghubungi konsumen yang terkena dampak, Ibu Siti Juwairiyah, yang beralamat di Sukarame Bandar Lampung, untuk meminta maaf secara langsung. Pihak manajemen menghargai pemahaman dan penerimaan maaf yang diberikan oleh Ibu Siti Juwairiyah.


Selain permintaan maaf langsung, manajemen toko juga telah menghubungi konsumen tersebut melalui telepon untuk meminta maaf kedua kalinya. Mereka berjanji untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan menegaskan bahwa dalam manajemen internal, mereka sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP tersebut menjelaskan bahwa jika terjadi kesalahan input harga oleh kasir, pelanggan berhak mengembalikan barang dan mendapatkan pengembalian uang.


Selain itu, SOP juga menetapkan bahwa jika terdapat selisih harga antara komputer dan harga yang tertera di price tag/pop, maka harga yang lebih rendah yang akan digunakan. Terhadap karyawan yang melakukan kesalahan dalam menjalankan SOP, manajemen Chandra Supermarket Antasari memberikan sanksi berupa Tindakan Disipliner Peringatan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan tanggung jawab terhadap pelayanan konsumen.


“Kami komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada semua konsumen yang berbelanja di toko mereka,” ungkap Humas Chandra Supermarket.

BACA JUGA: Bersama 24 Pemda Lain se-Indonesia, Lampung Tengah Raih Penghargaan Debitur Terbaik Pinjaman Pemerintah Daerah Tahun 2022

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA