Logo Saibumi

Pengajuan Kerja Sama Ditolak, Oknum Wartawan Nekat Bobol Gedung DPRD Sleman

Pengajuan Kerja Sama Ditolak, Oknum Wartawan Nekat Bobol Gedung DPRD Sleman

Oknum wartawan pembobol Gedung DPRD Sleman (saibumi.com/Wawan)

Saibumi.com(SMSI), SLEMAN - Gedung DPRD Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dibobol maling. Satu unit handycam Sony beserta Nek Wireless Vido Transmitter E C VW Pro 200 hilang dicuri.


Ternyata pelaku pencurian di gedung dewan itu seorang wartawan berinisial BAM, 37, warga Kopatan, Umbulmartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman. Sehari-hari wartawan salah satu media daring itu kerap bertugas di wilayah Sleman.
BAM ditangkap setelah melakukan pencurian kamera genggam (handycam) dan wireless milik Sekretariat DPRD Sleman, Selasa (24/10/2023) siang.


Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Sukoco, salah satu staf Sekretariat DPRD Sleman.
Sukoco awalnya mendapatkan laporan dari protokoler tentang hilangnya kamera handycam Sony beserta Nek Wireless Video Transmitter E C VW Pro 200. Padahal kamera tersebut hendak digunakan oleh tim protokoler.

BACA JUGA: Terseret dan Masuk Palung Pantai Parangtritis, 9 Pelajar MTS asal Magetan Berhasil Diselamatkan


Sukoco dan staf Sekretariat DPRD lainnya lantas mengecek dan memang kamera itu raib. Dibantu petugas keamanan, staf protokol menuju ke ruang server kontrol utama CCTV. Berdasarkan pantauan CCTV didapatkan jika ada seseorang telah mengambil kamera tersebut.


“Pada Selasa [24/10/2023] sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian atas kejadian tersebut mereka melaporkan hal itu ke Polsek Sleman untuk dilakukan penyelidikan,” kata Adrian di Mapolresta Sleman, Jumat (27/10/2023) sore.


Berdasarkan laporan tersebut, pada Rabu (25/10/2023), petugas dari Polresta Sleman melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, polisi lantas mencari keberadaan pelaku.


“Terduga pelaku ditemukan di salah satu rusun di daerah Condongcatur. Saat ditemukan pelaku bersama dengan barang bukti dan sarana yang dipergunakannya. Oleh petugas pelaku langsung diamankan dan dilakukan penahanan,” jelas Adrian kepada awak media, Sabtu (28-10-2023).


Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya 1 unit kamera merek Sony HXRNX30P beserrta memory card, 1 helm, 1 jaket warna merah, 1 celana panjang, 1 tas ransel warna biru, sepatu adidas sepasang dan 1 unit motor Honda Vario. (Wawan)

BACA JUGA: Terseret dan Masuk Palung Pantai Parangtritis, 9 Pelajar MTS asal Magetan Berhasil Diselamatkan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA