Logo Saibumi

Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 Dengan Surat Rekomendasi, Pengguna BBM Usaha Mikro, Nelayan, Petani, Hingga Rumah Sakit Diperbolehkan Membeli BBM Gunakan Jerigen di SPBU

Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 Dengan Surat Rekomendasi, Pengguna BBM Usaha Mikro, Nelayan, Petani, Hingga Rumah Sakit Diperbolehkan Membeli BBM Gunakan Jerigen di SPBU

Saibumi.com (SMSI), Palembang - DPC Hiswana Migas Lampung yang diwakili Ketua Bidang SPBU Donny Irawan S.E menghadiri kegiatan Forum Komunikasi Stakeholder Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian JBT (Minyak Solar) dan JBKP (Pertalite). 

 

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut digelar di Hotel Aryaduta, Palembang Square, Jalan POM IX, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan pada 12-14 Oktober 2023. 

BACA JUGA: TPA Bakung Bandar Lampung Kebakaran 

 

Kemudian, adapun tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan petunjuk teknis penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan. 

 

Selanjutnya, menjamin tertib pelaksanaan penerbitan, pelaporan, monitoring dan evaluasi surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Penugasan; dan mewujudkan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan yang tepat sasaran dan tepat volume.

 

Sementara, dasar terlaksananya kegiatan ini adalah Perpres 191/2014 pasal 4 yang menyebutkan Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan melalui Badan Pengatur. 

 

Pasal 21 ayat 3, dalam melakukan pengawasan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), Badan Pengatur dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah. 

 

Serta, ayat 4 Kerja sama dengan pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

 

Dalam kegiatan dijelaskan, bahwa yang berwenang menerbitkan SKPD Pengguna JBT dan JBKP diuraikan sebagai berikut: 

1. Usaha Mikro

 

Yang menerbitkan SKPD ialah Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota; Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota; Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten/Kota; atau Perangkat Daerah Kabupaten atau Perangkat Daerah Kota yang membidangi usaha Mikro.

 

2. Usaha Perikanan

 

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota (pembudi daya ikan); Kepala Pelabuhan Perikanan; atau Perangkat Daerah Provinsi Kabupaten/Kota (nelayan), Kabupaten/Kota (pembudidaya ikan) yang membidangi perikanan.

 

3. Usaha Pertanian

 

Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten/Kota; Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi usaha Pertanian, yang menerbitkan SKPD Lurah ataupun Kepala Desa. 

 

4. Transportasi

 

Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota; Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan perhubungan; yang menerbitkan SKPD Lurah ataupun Kepala Desa.

 

5. Krematorium dan Tempat Ibadah

 

Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan Agama. 

 

6. Panti Asuhan dan Panti Jompo

 

Dinas Sosial Kabupaten/Kota; atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan Sosial.

 

7. Rumah Sakit tipe C dan tipe D dan Puskesmas

 

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan Kesehatan. (*)

BACA JUGA: TPA Bakung Bandar Lampung Kebakaran 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA