Logo Saibumi

Usai Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polda Lampung Kembali Amankan Sabu 30 kg di Pelabuhan Bakauheni 

Usai Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polda Lampung Kembali Amankan Sabu 30 kg di Pelabuhan Bakauheni 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Lampung mengamankan dua pria warga Aceh kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram. 

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan, kedua pria itu ditangkap pada tanggal 15 Agustus 2023 di Pelabuhan Bakauheni, di area pemeriksaan Seaport. 

BACA JUGA: Granat Lampung Apresiasi Kapolda dan Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung 

 

"Kedua pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka mereka berinisial MN dan MS keduanya warga Aceh," ungkapnya, Kamis (14/9/2023). 

 

Lebih lanjut, adapun kronologi penangkapan disampaikan Kombes Pol Erlin, yang menyebutkan bahwa saat itu Tim terpadu mencurigai sebuah mobil minibus abu-abu bernomor polisi B 1789 NYZ. 

 

Hingga akhirnya tim melakukan pemeriksaan, dan petugas menemukan 30 bungkus besar yang disembunyikan dalam bekleding atau tempat penyelubungan tempat duduk (kursi, jok, dan sebagainya) dengan lapisan lain seperti kain, plastik. 

 

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua pria tersebut, terungkap mereka mendapatkan titipan kendaraan (Mobil) itu dari Medan, yang berlokasi di pinggir jalan H. Anif dekat Pasar Pajak Ikan Cemara Lama, Medan, Sumatera Utara. 

 

"Mereka dapat dari seseorang yang tidak dikenalnya dan rencananya akan diantar ke Jakarta atau lebih tepatnya di Wilayah Tangerang," jelasnya. 

 

"Perlu diketahui, kita juga mengungkap kasus yang hampir sama modusnya. Jadi rata-rata barang itu ini ketika lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni ini rata-rata dikirim ke Daerah Tangerang, ini juga masih kita dalami apakah ada sindikat di wilayah Tangerang, jadi kita masih dalami," sambungnya. 

 

"Kami masih mencurigai sepertinya yang memesan barang ini, masih didalam penjara. Jadi masih kita dalami. Mudah-mudahan bisa segera terungkap," tambahnya. 

 

Kombes Pol Erlin Tangjaya menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka disangkakan pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

 

"Dengan ancaman hukuman mati, dari jumlah barang bukti yang berhasil disita kita bisa menyelamatkan jiwa kurang 120.000 jiwa yang terbebas dari penggunaan sabu," pungkasnya. 

 

Sementara itu, melansir keterangan pers ungkap kasus yang dilaksanakan pada hari ini, nilai ekonomis dari 30 kilogram sabu tersebut bernilai kurang lebih 45 miliar rupiah. (*)

BACA JUGA: Granat Lampung Apresiasi Kapolda dan Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.