Logo Saibumi

Begini Penjelasan Dugaan Penganiayaan Alumni IPDN di Kantor BKD Lampung

Begini Penjelasan Dugaan Penganiayaan Alumni IPDN di Kantor BKD Lampung

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari menyampaikan, pihaknya masih mempelajari peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi di kantornya. 

 

"Kita sekarang masih mempelajari juga," ungkapnya saat diwawancarai, Rabu (9/8/2023). 

BACA JUGA: Targetkan Kemenangan Partai, Sekjen PDI Perjuangan Bakal Pimpin Rakerda DPD PDI Perjuangan Lampung

Dilanjutkannya, terkait proses hukum yang telah dilaporkan oleh orang tua korban. Meiry mendukung hal tersebut. 

 

"Pada prinsipnya kita mendukung proses ini. Apapun hasilnya nanti, kita harus sesuai dengan aturan," jelasnya. 

 

Disinggung, apakah korban merupakan berstatus magang. 

 

"Saya juga masih mencari informasi, soalnya belum lengkap korbannya siapa-siapa gitu," tuturnya. 

 

Kemudian, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Saefullah menambahkan, soal pihak kepolisian yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan. 

 

"Jadi gini, dari pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari orang tua yang diindikasikan ada terjadi penganiyaan oleh salah satu oknum ASN di BKD Lampung," tuturnya. 

 

Lebih lanjut, Pemprov Lampung sendiri akan kooperatif dalam pelaksanaan proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian. 

"Kita, koperatif. Justru dengan menerima mereka (Tim Inafis) tindak lanjut dari dugaan peristiwa ini," disampaikan Ahmad Saefullah. 

 

Pihaknya pun, nantinya akan melakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti oleh inspektorat. 

 

"Kita tidak akan menutup-nutupi karena ini adalah ASN. Apapun juga nanti dari APIP itu juga akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tegasnya. 

 

Saat ditanya, soal terduga pelaku, Ahmad Saefullah belum bisa memberikan pernyataan secara rinci. 

 

"Anggap itu oknum, nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak inspektorat," tuturnya. 

 

Sementara itu secara terpisah, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pihaknya menjelaskan kronologis sementara dari peristiwa tersebut. 

"Jadi satreskrim Polresta Bandar Lampung menerima laporan telah terjadi tindak pidana 351, yang dimana korban adalah inisial AF umur 23 tahun dimana TKP nya terjadi di salah satu di Provinsi Lampung pada tanggal 8 Agustus 2023 sekitar pukul 20.30 Wib," ujarnya. 

 

"Kejadian kronologis nya ini diketahui oleh orangtuanya, karena korban masih dilakukan perawatan dari keterangan pelapor yang mendapatkan informasi dari istrinya menjelaskan bahwa, korban telah Dianiaya oleh terlapor dengan cara dipukul di bagian dada berkali-kali. Akibatnya korban harus menjalani perawatan di RS Abdul Moeloek," pungkasnya. 

 

Masih kata Kasat, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus penganiayaan ini. 

 

"Kita akan melakukan secara objektif, sehingga kita bisa menyampaikan fakta-fakta nya sesuai dengan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang kita temukan di TKP," tandasnya. 

 

Sebelumnya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung diduga melakukan penganiayaan terhadap Alumni IPDN angkatan XXX hingga dirujuk ke Rumah Sakit di Bandar Lampung pada Selasa, (8/8/2023).

 

Informasi yang dihimpun, terdapat enam korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sekitar 10 oknum pegawai Provinsi Lampung yang juga di duga alumni IPDN angkatan XXIX. (*)

BACA JUGA: Targetkan Kemenangan Partai, Sekjen PDI Perjuangan Bakal Pimpin Rakerda DPD PDI Perjuangan Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA