Logo Saibumi

Ratusan Warga Way Kanan Aksi Damai Perjuangkan Tanah Umbul Hamara 

Ratusan Warga Way Kanan Aksi Damai Perjuangkan Tanah Umbul Hamara 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Ratusan warga Way Kanan menggelar aksi unjuk rasa memperjuangkan tanah leluhurnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Senin, 7 Agustus 2023. 

 

Sunaryo koordinator aksi menjelaskan, mengapa para masa menggelar aksi di PN. Pasalnya, sidang putusan Nofriansyah selaku Penimbang Adat Umbul Hamara Tuha menjalani sidang putusan. 

BACA JUGA: Polresta Bandar Lampung Berlakukan Ujian Praktik SIM Tanpa Zig Zag dan Angka 8

 

"Jadi kita meminta, untuk saudara Nofri sebagai penimbang adat kami dalam sidang putusan hari ini bisa bebas tanpa syarat," jelasnya saat diwawancarai awak media. 

 

Kemudian selain itu, ada dua tuntutan lain yang suarakan tentang apa yang dialami oleh para warga di Umbul Hamara terkhusus persoalan tanah. 

 

"Kami ingin permasalahan tanah kami mendapatkan respon dari pemerintah, terkait tentang hak atas Umbul Hamara 2, yang tak lain adalah tanah leluhurnya saudara Novri," ungkapnya. 

 

Selanjutnya, yang ketiga, pihaknya meminta untuk dimerdekakan dari korporasi yang saat ini diduga dibekingi oleh oknum-oknum aparat negara. 

 

"Yang berlaku hingga bertindak semena-mena kepada masyarakat kita, kami terpojok dalam situasi dan kondisi ini," tuturnya lirih. 

 

"Karena tanah itu buka tanah negara. Tanah itu tanah milik almarhum Burhanuddin kakek daripada Novri yang menjadi pewaris tunggal dari mamak nya Novri, yang selama ini diakui dan diplot oleh Inhutani, yang sekarang dikerjasamai oleh perusahaan yang semena-mena. Masyarakat kami dipinggirkan, dikriminalisasikan," sambungnya. 

 

Sunaryo juga menambahkan, konflik permasalahan tanah ini sudah berlangsung kurang lebih empat tahun dan belum ada titik temu penyelesaian. 

 

"Luas nya itu 4800m2 itu sesuai dengan surat Surat Keterangan Tanah (SKT), surat waris yang ada, yang sah, dan diatur oleh PP nomor 10 tahun 1961, dan dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012. Jadi bukan kaleng-kaleng," pungkasnya. 

 

"Disini saya tegaskan, bagi pihak-pihak yang tidak terima dengan apa yang kita maksud silahkan untuk menggugat kami, silahkan PTUN kan dokumen kami," tandasnya. 

 

Perlu diketahui, adapun lokasi tanah yang diperjuangkan oleh para masyarakat berlokasi dulu wilayah Kampung Gedong Menang, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. 

 

Sekarang, setelah adanya perubahan berlokasi di Kampung Gedong Menang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. (*)

BACA JUGA: Polresta Bandar Lampung Berlakukan Ujian Praktik SIM Tanpa Zig Zag dan Angka 8

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA