Logo Saibumi

Kinerja APBN Provinsi Lampung Semester I 2023 Makin Solid : Penguatan Belanja Pemerintah dan Local Taxing Power Menuju Kemandirian Daerah, Akan Terus Di Dorong

Kinerja APBN Provinsi Lampung Semester I 2023 Makin Solid : Penguatan Belanja Pemerintah dan Local Taxing Power Menuju Kemandirian Daerah,  Akan Terus Di Dorong

Kinerja APBN Provinsi Lampung Semester I 2023

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung, 31 Juli 2023 – Kinerja APBN Lampung hingga Semester I tahun 2023 tetap solid.  Penguatan kinerja belanja negara dan optimalisasi potensi pendapatan negara, terus dikuatkan. Melalui  berbagai strategi guna mengantisipasi dan memitigasi pelambatan perekonomian global, terlihat efektif  mendorong percepatan belanja sehingga memberikan stimulus bagi perekonomian Lampung. 

Optimalisasi Kinerja Belanja Negara di Lampung 

Dari sisi belanja negara, kinerja sampai dengan 30 Juni 2023 mencapai Rp13,98 triliun atau 46,13 persen dari pagu anggaran sebesar Rp30,32 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari Belanja Pemerintah Pusat  (BPP) mencapai Rp3,82 triliun (40,94 persen dari pagu), tumbuh 17,42 persen (yoy). Kinerja BPP ini  menstimulus perekonomian sekaligus menjaga daya beli masyarakat Lampung, karena 22,68 persen dari  BPP atau sebesar Rp872,02 miliar merupakan belanja untuk program-program Prioritas Nasional (PN) yang menyentuh langsung kepentingan publik dan memiliki urgensi yang tinggi serta memberikan dampak  luas pada masyarakat. Adapun tujuh Program Prioritas Nasional tersebut antara lain PN Ketahanan  Ekonomi, PN Pengembangan Wilayah, PN Sumber Daya Manusia (SDM) Berkualitas dan Berdaya Saing,  PN Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, PN Penguatan Infrastruktur, PN Pembangunan  Lingkungan Hidup, serta PN Stabilitas Politik Hukum dan Transformasi pada Publik. 

BACA JUGA: Rp814,7 Miliar Telah Digelontorkan Untuk Perbaikan 17 Ruas Jalan di Lampung 

Salah satu BPP yang memberikan output penting dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi  Lampung diantaranya pembangunan Pasar Pasir Gintung di Bandar Lampung yang akan mendorong  geliat perdagangan lokal. Dari sisi penguatan sektor pertanian, pemberian bantuan benih padi inbrida dan  benih jagung hibrida guna mendorong penguatan sektor pertanian yang menjadi andalan Provinsi 

Lampung. Pada bidang peternakan, mendorong peningkatan reproduksi hewan ternak sebagai upaya  penguatan produktivitas peternakan, termasuk pemberian vaksinasi dan obat-obatan atas penyakit hewan  rabies, jembrana, African Swine Fever (ASF), dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).  

BPP juga berperan dalam pengembangan wilayah di Lampung melalui pemberian pelatihan  kepemimpinan dan struktur organisasi pemerintahan desa bagi desa terpilih, serta kegiatan Peta Bidang  Tanah (PBT) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap desa. Dalam meningkatkan SDM yang  berkualitas, BPP memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP)  bagi siswa SD/SMP/SMA/MA/MI/MTs. BPP juga berperan dalam pembangunan, rehabilitasi, dan  peningkatan prasarana madrasah. Program beasiswa seperti Bidik Misi dan Penerima KIP Kuliah juga  didukung oleh BPP. Guru non-PNS mendapatkan tunjangan profesi, dan ketersediaan alat/obat  kontrasepsi di Fasilitas Kesehatan juga diperhatikan. Dalam bidang infrastruktur, BPP berperan dalam  penguatan daerah irigasi, penanganan Blackspot Jalan Prof Dr. Ir. Sutami, preservasi Jalan dan  Jembatan, layanan angkutan jalan perintis, pembangunan sanitasi masyarakat, bantuan stimulan  peningkatan kualitas rumah swadaya, dan pengamanan pantai Kalianda. BPP juga aktif dalam  pembangunan lingkungan hidup di Lampung, termasuk pemulihan ekosistem, penyelamatan satwa liar,  dan rehabilitasi hutan dan lahan secara vegetatif. Dalam mencapai stabilitas politik hukum dan  transformasi sektor publik, BPP berperan dalam mendukung pendanaan fasilitasi dan pembinaan  perencanaan, program, dan anggaran untuk pengawasan Pemilu. 

Kinerja Transfer ke Daerah (TKD) Lampung 

Dari sisi Transfer ke Daerah (TKD), sampai dengan akhir Juni 2023 telah tersalur sebesar Rp10,17 triliun  atau 48,43 persen dari total pagu yang tercatat sebesar Rp20,99 triliun, penyaluran di triwulan II-2023  mengalami perlambatan 6,19 persen (yoy). Penurunan ini salah satunya disebabkan adanya beberapa  Dana Alokasi Umum (DAU) spesific grant yang belum terealisasi. Pemda juga masih dalam tahap  penyiapan syarat salur beberapa DAU spesific grant tahap II. Penyaluran TKD dimanfaatkan untuk  mendukung pendanaan urusan daerah serta pembangunan sarana prasarana dan operasionalisasi  layanan publik di daerah, antara lain: pembangunan infrastruktur dan dukungan operasional di bidang  pendidikan, kesehatan, irigasi, air minum, pertanian, transportasi, pariwisata, pengembangan  perekonomian, lingkungan hidup, dan pembangunan desa.  

Dalam rangka mendukung sektor pendidikan di Lampung, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan  (BOSP) telah direalisasikan sebesar Rp897,26 miliar untuk 13.025 sekolah atau satuan pendidikan. Selain  itu di sektor kesehatan, Dana Bantuan Operasional Kesehatan telah terealisasi sebesar Rp164,30 miliar  atau mencapai 37,81 persen dari pagu sebesar Rp434,59 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi BOK Dinas  dan BOK Puskesmas berkontribusi pada dukungan operasional sektor kesehatan, termasuk bantuan  operasional ke 315 Puskemas yang ada di Lampung. 

Tak hanya sektor pendidikan dan kesehatan, sektor pariwisata juga mendapatkan perhatian dengan  alokasi Dana Pelayanan Kepariwisataan 2023 sebesar Rp1,70 miliar untuk dua Pemerintah Daerah, yaitu  Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesawaran. Hingga saat ini, tahap I dari alokasi tersebut telah  terealisasi sebesar 50 persen atau Rp0,85 miliar. Selain itu, Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian juga  turut memberikan dukungan untuk 15 Kabupaten/Kota di Lampung dengan terealisasi sebesar Rp4,88  miliar pada tahap I, yang setara dengan 50 persen dari total dana yang dialokasikan. Semua dukungan  dana dan bantuan operasional ini diharapkan dapat memperkuat sektor-sektor kunci di Lampung serta  meningkatkan kualitas layanan publik untuk masyarakat.  

Penyaluran Bantuan Sosial Pemerintah Pusat dan Daerah 

Penyaluran Bantuan Sosial dari Pemerintah Pusat salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT)  yang berasal dari Dana Desa. Penyaluran BLT Dana Desa pada triwulan I-2023 di Lampung telah tersalur  sebesar Rp70,90 miliar pada 2.434 desa, dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat sebanyak 78.783  KPM. Kemudian, penyaluran BLT Dana Desa pada triwulan II-2023 telah tersalur sebesar Rp46,23 miliar  pada 1.660 desa, dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat sebanyak 51.366 KPM. Belanja Bansos  yang terdapat pada Kementerian Agama sampai dengan Juni 2023 telah terealisasi sebesar Rp17,32  miliar atau 45,38 persen dari alokasi. Output Bantuan Pendidikan Tinggi telah terealisasi sebesar Rp17,31  miliar ke 2.494 mahasiswa sedangkan output Bantuan Pendidikan Dasar dan Menengah telah terealisasi  sebesar Rp16 Juta ke 16 siswa. Sementara itu, penyaluran Bantuan Sosial oleh Pemerintah Daerah  Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lampung pada semester I-2023 telah terealisasi sebesar Rp6,26 miliar  atau sebesar 14,97 persen dari total alokasi sebesar Rp41,83 miliar. 

Kinerja Proyek Strategis Nasional Lampung  

Beberapa PSN dilaksanakan di Lampung. Salah satu diantaranya adalah Bendungan Margatiga yang berlokasi Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur. Adapun manfaat yang diharapkan segera  dirasakan masyarakat Lampung diantaranya penyediaan air irigasi untuk pengembangan daerah irigasi  seluas 16.588 Ha, penyediaan air baku sebesar 0,83 m3/detik, reduksi banjir sebesar 83,1 m3/detik,  konservasi sumber air, dan destinasi pariwisata.  

Proyek Stategis Nasional lain yang dibangun di Provinsi Lampung adalah SPAM Bandar Lampung.  Pembangunan SPAM Bandar Lampung dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat Kota  Bandar Lampung atas air minum dan untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat serta  meningkatkan akses pelayanan air minum aman di Kota Bandar Lampung terutama di delapan kecamatan  meliputi Kecamatan Rajabasa (4.462 SR), Labuhan Ratu (5.770 SR), Way Halim (8.836 SR), Kedaton  (4.4.06 SR), Tanjung Senang (5.990 SR), Sukarame (8.092 SR), Sukabumi (9.337 SR), dan Kedamaian  (6.388 SR). 

Pendapatan Negara Semester I-2023 Masih Dapat Dimaksimalkan

Pada Semester I-2023, Pendapatan Negara tercapai sebesar Rp4,82 triliun atau 52,18 persen dari target  APBN Lampung sebesar Rp9,23 triliun. Pendapatan Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak  (PNBP) tumbuh positif, sementara Pendapatan dari Pajak dan Kepabeanan dan Cukai mengalami  kontraksi dari tahun sebelumnya. 

Hingga akhir Juni 2023, penerimaan pajak mencapai Rp3,58 triliun atau 46,34 persen dari target sebesar  Rp7,73 triliun, turun 1,69 persen (yoy). Kinerja penerimaan pajak dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi  semakin membaik dilihat dari semakin besarnya volume perputaran barang dan jasa. Pertumbuhan  penerimaan pajak ditopang paling besar dari sektor industri pengolah yang meningkat 20,85 persen dari  tahun sebelumnya (yoy). Perlambatan pertumbuhan pajak sebesar 1,69 persen (yoy) disebabkan karena  terdapat realisasi pajak PPh dari kebijakan PPS yang dilaksanakan di tahun 2022. Namun, jika dilihat  pertumbuhan pajak tanpa menghitung realisasi PPS di tahun 2022 (sebesar Rp467 miliar), penerimaan  pajak di Provinsi Lampung tumbuh positif sebesar 12,78 persen. 

Per 30 Juni 2023, realisasi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai menurun akibat penurunan Bea Masuk  dan Bea Keluar, sedangkan Penerimaan Bea Cukai masih menunjukan kinerja positif. Realisasi  penerimaan Kepabeanan dan Cukai mencapai Rp556 miliar atau 91,19 persen dari target penerimaan  yang telah ditetapkan. Penerimaan Cukai tumbuh positif sebesar 244,96 persen (yoy) yang dipengaruhi  kebijakan tarif dan efektivitas pengawasan. Sementara itu, Bea Masuk mengalami kontraksi sebesar 9,39 

persen (yoy) yang dipengaruhi penurunan impor gula. Bea Keluar juga mengalami kontraksi sebesar 55,57 persen (yoy) akibat penurunan harga Crude Palm Oil (CPO) yang sudah termoderasi dibandingkan tahun  sebelumnya.  

Kinerja PNBP hingga akhir Juni 2023 meningkat dibanding periode sebelumnya, mencapai Rp440 miliar  atau 48,85 persen dari target, tumbuh 40,17 persen (yoy). Capaian ini didorong dari PNBP atas pelayanan  kepada masyarakat dari Satker PNBP yang menyumbang sebesar Rp394 miliar dan PNBP dari  pendapatan BLU mencapai sebesar Rp25 miliar. PNBP Kekayaan Negara di Provinsi Lampung tercatat  sebesar Rp10,64 miliar atau telah mencapai 52,46 persen dari target. Terdapat tiga jenis PNBP dari  Kekayaan Negara yaitu PNBP yang bersumber dari Barang Milik Daerah (BMN) atau pengelolaan asset,  PNBP yang bersumber dari lelang, dan PNBP yang bersumber dari piutang negara.  

Sinergi Pajak Pusat dan Daerah untuk Optimalisasi PDRD di Lampung 

Pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)  yang berperan penting dalam mendukung kemandirian fiskal daerah dan pembangunan daerah. Hal ini  memerlukan kerjasama dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah baik dari sisi  regulasi dan implementasi pengelolaan PDRD. 

Dari sisi regulasi, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023  tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PP ini merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan  Daerah (UU HKPD) yang mengamanatkan penyusunan perda dan perkada mengenai PDRD. 

PP tersebut memberikan pedoman lebih detail bagi pemerintahan daerah di Provinsi Lampung dan  Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dalam menyusun draft Raperda PDRD sesuai dengan ketentuan  UU HKPD. PP tersebut mengatur tentang definisi, objek, subjek, tarif, pengenaan, pemungutan,  penyetoran, kewajiban, pengawasan, dan penegakan hukum PDRD. Disamping itu, peraturan ini juga  mengatur tentang pelaksanaan bagi hasil pajak dan penerimaan pajak yang diarahkan penggunaannya.  Diharapkan pengaturan ini dapat mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi di daerah dengan  memberikan mekanisme pemberian dukungan insentif, penyesuaian tarif, dan evaluasi atas rancangan  Perda, Perda, dan peraturan pelaksanaannya. Serta, dapat mendorong optimalisasi PDRD di Provinsi  Lampung dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dengan memperhatikan potensi, kemampuan, dan  kebutuhan masing-masing daerah.  

Implementasi PP ini harus dilaksanakan sesuai target, yaitu pada awal tahun 2024. Hal ini sesuai dengan  ketentuan UU HKPD yang menetapkan bahwa pemerintahan daerah wajib menyesuaikan Perda dan  Perkada mengenai PDRD dengan UU HKPD paling lambat 2 tahun sejak UU HKPD berlaku. Oleh karena  itu, pemerintahan daerah di Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung harus segera 

menyusun draft Raperda PDRD berdasarkan PP ini dan mengajukannya kepada DPRD untuk dibahas  dan disahkan menjadi Perda. Dengan begitu, diharapkan kinerja PDRD sebagai sumber PAD dapat  meningkat di Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, yang berkontribusi terhadap  meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah sesuai dengan visi,  misi, dan tujuan pembangunan nasional. 

Dari sisi implementasi, salah satu bentuk sinergi dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit  antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan  Pemerintah Daerah (Pemda). PKS tripartit tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan  pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya antara fiskus pusat  dan daerah. Tujuan lain yang ingin dicapai, yakni mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan  daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan  pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan. DJP, DJPK, dan Pemda juga melakukan  pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan pengetahuan serta  kemampuan aparatur. 

Guna memperkuat sinergi pemungutan pajak melalui PKS tripartit, Pemerintah Daerah Provinsi dan  Kabupaten Lampung dapat memaksimalkan manfaat dari kerja sama ini dengan melakukan beberapa hal,  antara lain: 

  1. Menyusun dan menyampaikan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya  yang relevan kepada DJP dan DJPK secara akurat, lengkap, dan tepat waktu; 
  2. Melakukan analisis dan pengawasan terhadap wajib pajak bersama yang teridentifikasi dari data atau  informasi yang terintegrasi dengan data milik DJP dan DJPK, serta melakukan tindakan penegakan  hukum jika diperlukan; 
  3. Memanfaatkan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang  diselenggarakan oleh DJP dan DJPK, seperti sosialisasi peraturan perpajakan, bimbingan teknis,  pelatihan. 

Kementerian Keuangan berkomitmen untuk melawan korupsi dan gratifikasi serta menjaga budaya  Integritas. Hal tersebut salah satunya dibuktikan dengan penyediaan sarana pengaduan baik di level unit  kerja, unit Eselon I hingga level kementerian.

BACA JUGA: Rp814,7 Miliar Telah Digelontorkan Untuk Perbaikan 17 Ruas Jalan di Lampung 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA