Logo Saibumi

Angel Wings Dibuka Kembali Dengan 9 Ketentuan

Angel Wings Dibuka Kembali Dengan 9 Ketentuan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Angel Wings resmi beroperasi kembali. Setelah, secara resmi Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Kepala Satuan Pamong Praja melepas segel pada Kamis (27/7/2023). 

 

Pembukaan Angel Wings berdasarkan hasil rapat bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung yang memberikan keringan. 

BACA JUGA: Pemprov Lampung Gelar Rakor Tim Pembina Gerakan Perempuan Senat Produktif Tahun 2023

 

Namun, ada beberapa catatan yang harus dipatuhi oleh Manajemen Angel Wings setelah resmi dinyatakan buka kembali. 

 

Muhtadi A. Temenggung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung menjelaskan, ada 9 Poin yang harus dipatuhui oleh Restoran dan Cafe Angel Wings dalam menjalankan operasinya nanti. 

 

Pertama izin usaha yang dimiliki yakni dibidang restoran dan cafe, kedua dalam menjalankan usahanya nanti tidak boleh menampilkan musik yang hingar bingar baik menggunakan Disk Jockey (DJ) ataupun tidak, tidak menyediakan permainan lampu dan tempat untuk tamu berjoget," ungkapnya, saat menggelar konferensi pers. 

 

Kemudian, lanjut Muhtadi ketiga yaitu meja tamu tidak boleh didominasi oleh minuman beralkohol. 

 

Keempat, tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C, kelima mematuhi jam operasional sesuai Perwali Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Hiburan Malam. 

 

"Keenam, menjaga keamanan dan ketertiban di tempat usaha, ketujuh melakukan kegiatan usaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kedelapan bertanggungjawab atas seluruh dampak yang timbul akibat kegiatan usaha," paparnya. 

 

Kemudian, poin kesembilan, terang Muhtadi menjadi perhatian penting bagi Angel Wings jika mereka benar-benar melanggar sesuai ketentuan izin usaha akan ditutup secara permanen. 

 

"Di Poin Sembilan ini kita tegaskan jika memang kembali melanggar ketentuan dan undang-undang, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha. Atau Tutup Permanen," jelasnya. 

 

Bertempat yang sama, Perwakilan Angel Wings Juni Irawan akan menyanggupi dari ketentuan yang sudah ditandatangani. 

 

"Kami selalu manajemen akan berusaha mematuhi ketentuan yang sudah dibuat. Dan kami berjanji tidak akan melanggar aturan itu," ucap Juni. 

 

Juni juga menyampaikan, sebenarnya dari beberapa outlet yang dimiliki di Indonesia hanya di Bandar Lampung yang diizinkan berusahanya Restoran dan Cafe. 

 

"Kami, Angel Wings memiliki enam outlet hanya di Kota Bandar Lampung saja yang izin usahanya Restoran dan Cafe," ujar Juni.

 

Sementara, untuk beroperasi kata Juni akan dibuka secepatnya dalam waktu dekat. 

 

"Kita akan rapat dulu dengan manajemen terkait operasional. Apakah Sabtu ini atau minggu depan masih menunggu," pungkas Juni. 

 

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung pada Sabtu, 4 Februari 2023 menyegel Restoran dan Cafe Angel Wings karena melanggar izin usaha yang diajukan. (*)

BACA JUGA: Pemprov Lampung Gelar Rakor Tim Pembina Gerakan Perempuan Senat Produktif Tahun 2023

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA