Logo Saibumi

Soal Kenaikan Tarif Penyebrangan Bakauheni Naik, Kadishub Lampung: Pelayanan Harus Ditingkatkan 

Soal Kenaikan Tarif Penyebrangan Bakauheni Naik, Kadishub Lampung: Pelayanan Harus Ditingkatkan 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo menjelaskan kenaikan tarif penyeberangan kapal merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

 

Hal tersebut disampaikan Bambang Sumbogo saat dimintai tanggapan terkait PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal memberlakukan tarif baru pada 3 Agustus 2023 dengan kenaikan 5 persen. 

BACA JUGA: Donny Irawan, Ketua SMSI Lampung Serukan Penundaan Kenaikan Tarif Penumpang di ASDP Bakauheni - Merak 

 

"Jadi kan memang kenaikan tarif ini, sudah disosialisasikan di Pelabuhan merak yang naik 5,2 persen memang disesuaikan. Dari kita prinsipnya satu, ketika kenaikan dilaksanakan harus diikuti dengan peningkatan pelayanan, jadi ya monggo," ungkapnya, Rabu (26/7/2023). 

 

Kemudian, Bambang juga mencontohkan sebelumnya tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar juga naik sangat signifikan yaitu 60 persen. 

 

Menurutnya hal itu memang memberatkan pengguna jalan, tetapi pada prinsipnya saat ini semua moda angkutan memang bersaing.

 

"Sebenarnya, dalam prinsip kita moda angkutan ini kan bersaing. Kalau dulu, orang dari udara pindah ke darat, saat ini darat banyak animo orang ke eksekutif. Harapan kami di daerah, dan saya selaku pemangku perhubungan di Lampung berharap dengan kenaikan tarif pelayanan jadi lebih bagus dan pelayanan bisa diandalkan," jelasnya. 

 

Sebelumnya mengutip suara.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menaikkan tarif penyeberangan di 29 lintasan. Tarif penyeberangan ini mulai berlaku pada 3 Agustus 2023 mendatang yang diberlakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

 

Kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

 

Corporate Secretary ASDP Indonesia Shelvy Arifin menjelaskan, faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan tarif penyeberangan diantaranya, kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), hingga inflasi.

 

Shelvy melanjutkan, kenaikan tarif ini juga imbas dari kenaikan kurs dolar AS yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. (*)

BACA JUGA: Donny Irawan, Ketua SMSI Lampung Serukan Penundaan Kenaikan Tarif Penumpang di ASDP Bakauheni - Merak 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA