Logo Saibumi

Dugaan Korupsi Dalam Pelaksanaan KUR Bank BUMN di Lampung Naik Status ke Penyidikan

Dugaan Korupsi Dalam Pelaksanaan KUR Bank BUMN di Lampung Naik Status ke Penyidikan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan peningkatan status Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro pada salah satu Bank BUMN menjadi Penyidikan. 

 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 07 Juli 2023.

BACA JUGA: Pertemuan dan Bangun Komunikasi DPD PDI Perjuangan Lampung Bersama DPW PPP Lampung 

 

"Bahwa Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah (Bank BUMN) dengan pola penjaminan yang subsidi pemerintah," ungkapnya, Kamis (20/7/2023). 

 

Lanjutnya, program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

 

Bahwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan (KUR), Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro pada Salah satu Bank BUMN bermula pada awal tahun 2022 yang dilakukan oleh seorang Mantri pada salah satu Bank BUMN dengan modus:

 

1. 7 (tujuh) orang nasabah yang uang pelunasan pinjamannya digunakan;

 

2. 15 (lima belas) orang nasabah yang dipergunakan sebagian pinjamannya;

 

3. 28 (dua puluh delapan) orang nasabah yang identitasnya dipergunakan seolah-olah mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) (kredit fiktif).

 

4. Bahwa seluruh berkas persyaratan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro yang diajukan oleh salah satu mantri kepada pada Bank tersebut adalah berkas pengajuan fiktif.

 

"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa 45 orang saksi dalam perkara ini," jelasnya.

 

"Kemudian, adapun jumlah potensi Kerugian Keuangan Negara terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus ini sebesar Rp.2.022.151.656," pungkasnya. (*)

BACA JUGA: Pertemuan dan Bangun Komunikasi DPD PDI Perjuangan Lampung Bersama DPW PPP Lampung 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA