Logo Saibumi

Soal Somasi Kepada Amel Nurhidayah, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Salon Blossom

Soal Somasi Kepada Amel Nurhidayah, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Salon Blossom

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kuasa Hukum Salon Blossom menjelaskan, terkait surat somasi yang dilayangkan kepada eks karyawannya yakni Amelia Nurhidayah. 

 

"Jadi saya coba jelaskan, saya dapat pemberitahuan dari salon blossom yang di teluk, ada salah satu stylish namanya amel. Amel ini sudah melakukan (menandatangani) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan Salon," ungkap Benny Karya Limantara saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/7/2023). 

BACA JUGA: Dugaan Mark Up Dana Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

 

Lebih lanjut Benny menuturkan, baru bekerja kurang lebih 2 atau 3 bulan kemudian lalu mengundurkan diri sebagai karyawan di salon tersebut. 

 

"Sedangkan dalam PKWT itu ada denda. Makanya saat itu, suaminya sempat datang ke salon dan ngobrol juga sama saya terkait denda itu," jelasnya. 

 

Saat itu, suaminya meminta apakah dendanya bisa dicicil atau tidak. 

 

"Suaminya itu bilang bisa dicicil enggak, saya jawab semampunya aja. Masalah nilai nanti kita diskusikan bareng. Namun, setelah itu tidak ada kabar, dan tidak menghubungi saya juga lagi," tuturnya. 

 

Disinggung, soal gaji pokok yang didapat oleh Amel hanya berkisar Rp250 ribu perbulan. 

 

"Jadi sistemnya itu, adalah bagi hasil. Bagi hasil itu dia (Amel) mendapatkan persentase dari nilai yang didapatkan perusahaan. Misalnya, Amel memotong rambut 10 kali. Nah dari situ, nanti mendapatkan hasilnya. Nanti masuk kepada take home pay (Gaji) bulanan," ujarnya. 

 

Sedangkan, terkait surat somasi, Benny menuturkan bahwa surat itu telah diinformasikan kepada pihak Amel Nurhidayah. 

 

"Saya sudah sampaikan kepada suaminya, bahkan juga pernah ketemuan sama suaminya. Hanya saja, yang disayangkan pihak Amel itu tida ada kabar (hilang kontak) saya juga terbuka, untuk penyelesaian ini dan saya bisa sampaikan kepada ownernya," disampaikan Benny. 

 

Sementara, saat dimintai tanggapan soal Pihak Amel Nurhidayah yang akan menyampaikan apa yang dialaminya kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Benny menyampaikan, itu adalah hak dari Amel. Namun, ia berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara musyawarah. 

 

"Sebenarnya itu adalah hak dari Amel. Kalau saya, dengan adanya surat itu harapan nya bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat," pungkasnya. 

 

"Yang penting ngobrol dulu lah mau nya gimana. Nanti saya, juga bisa bantu sampaikan kepada pihak owner. Kita cari win-win solution nya seperti apa," tandasnya. 

 

Sebelumnya diberitakan, Amelia Nurhidayah eks pegawai Salon Blossom disomasi, lantaran diduga menyalahi kontrak kerja yang telah dibuat perusahaan. 

 

Hal tersebut disampaikan, Amel (sapaan akrabnya) saat mendatangi ke Kantor Saibumi.com yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 105, Pahoman, Bandar Lampung.

 

Dan diterima langsung oleh Pimpinan Saibumi.com, Donny Irawan yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung. 

 

"Pada tanggal 2 Februari 2023, saya mulai bekerja dengan status training selama 3 Bulan di salon blossom," tutur Amel. 

 

Lanjut Amel mengisahkan, bulan pertama dirinya hanya mendapatkan uang makan sebesar 35 ribu tanpa komisi dan gaji pokok. 

 

"Pada bulan Maret, yaitu bulan kedua, saya hanya mendapatkan uang makan sebesar Rp15 ribu, komisi 10 persen, dan gaji pokok sebesar Rp250 ribu. Dan pada bulan ketiga sama seperti bulan kedua," Amel mengisahkan.  

 

"Selama 3 bulan saya bekerja di Salon Blossom , saya hanya mendapatkan total uang gaji sebesar Rp430 ribu itu pun masih di potong karena 3 hari tidak bekerja sebesar Rp300 ribu. Itupun dipotong dari uang komisi dan uang makan saya," sambungnya. 

 

Amel menerangkan, bahwa ia meminta izin cuti hamil dan tidak masuk kerja. Namun, meski tidak masuk kerja, ia telah memberitahukan kepada sesama rekannya. Hingga akhirnya, Amel pun memutuskan untuk memundurkan diri dari perusahaan. 

 

Namun, pil pahit pun harus ditelan Amel, pasalnya pihak Salon Blossom menuntutnya dengan mengirimkan somasi yang menyebutkan, bahwa ia harus membayar denda sebesar 10x lipat dari gaji pokok sesuai perjanjian sebelum ia bekerja sebesar Rp250 ribu perbulan, yang apabila dikalikan total Rp 2,5 juta. 

 

"Surat ini di keluarkan pengacara dari pihak Salon Blossom," ujar Amel. 

 

Amel juga menyampaikan, bahwa akan melaporkan hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung. 

 

Sementara itu, Donny Irawan menambahkan, bahwa saibumi.com bersama SMSI Lampung akan mengawal Amelia Nurhidayah untuk memperjuangkan haknya dan meminta keadilan kepada Perusahaan. 

 

"Kami akan mengawal saudari Amel hingga mendapatkan keadilan yang layak untuknya," tegasnya. (*)

BACA JUGA: Dugaan Mark Up Dana Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA