Logo Saibumi

Donny Irawan, Ketua SMSI Lampung: Banjir Melanda Tanggamus Lampung, Perhatian dan Tanggung Jawab yang Kurang Kepala Daerah Dapat di Pidana

Donny Irawan, Ketua SMSI Lampung: Banjir Melanda Tanggamus Lampung, Perhatian dan Tanggung Jawab yang Kurang Kepala Daerah Dapat di Pidana

Saibumi.com (SMSI), Tanggamus - Musibah banjir masih sering terjadi di berbagai daerah termasuk Lampung, dan saat ini pada tgl 29 Juni 2023 terjadi musibah banjir di wilayah Kabupaten Tanggamus - Lampung. 

 

Daerah yang dilanda banjir di Tanggamus :

BACA JUGA: Festival Krakatau 2023 Segera Digelar

 

1. Pekon Sedayu

2. Pekon Sukaraja

3. Pekon Srikaton

4. Pekon Pardawaras

5. Pekon Way Kerap

6. Pekon Tugupapak

7. Pekon Bangunrejo

8. Pekon Kacapura

9. Pekon Sukajaya

10. Pekon Kanoman

11. Pekon Sri Purnomo

 

Dan beberapa daerah lainnya yang dilanda musibah banjir.

 

Donny Irawan berharap musibah ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Seluruh Perangkat terkait dan masyarakat bersama sama melakukan aksi nyata untuk memberikan pertolongan dan penyelamatan kepada masyarakat terkena musibah segera dan secara cepat. 

 

Donny Irawan menyampaikan keprihatinan kondisi yang terjadi di hadapan Saibumi.com tentu ada hal penyebab utama

 

Hujan dengan intensitas tinggi, dengan tidak ada penyangga resapan yang baik seperti hutan yang sudah banyak rusak dan gundul, akibat ulah oknum, Sehingga hujan dengan intensitas tinggi, karena tidak ada penyangga resapan air maka terjadi banjir.

 

Donny Irawan meminta kepala daerah merespon musibah banjir tersebut dengan mengambil langkah bijaksana, seperti : 

 

  1. melakukan penyelamatan dan pertolongan kepada warga terkena musibah.
  2. Memberikan perhatian makan, minum, obat obatan dan lain sebagainya.
  3. Evakuasi dan Penyelamatan.
  4. Mengirimkan tim bantuan kelokasi musibah.
  5. Menurunkan tim kesehatan.

 

Donny Irawan menyampaikan dalam masalah ini ada hal penting yang Wajib di jaga adalah kedepan melakukan langkah langkah seperti reboisasi, penghijauan secara masif, membuat lokasi Resapan Air, penataan sungai, drainase, dan edukasi terkait sampah jangan membuang sembangan. Dan mewajibkan masyarakat mendapat edukasi yang kuat dari kepala daerah tentang Perlunya Melestarikan alam dan Cinta Lingkungan untuk anak cucu kedepannya. 

 

Donny Irawan menyampaikan kepada Saibumi.com di Sekretariat SMSI Lampung, bahwa Musibah Banjir bila korban tidak mendapat perhatian dan pembiaran atas kerusakan hutan, faktor kelalaian, dalam penanganan korban banjir masyarakat dalam menutut haknya melalui Jalur Hukum yang ada.

 

Kesemua itu diatur oleh UU no. 24 tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana, UU no. 26 tahun 1997 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan masyarakat dirugikan akibat Penataan Ruang dapat melakukan gugatan ke Pengadilan. (*)

 

Penulis: Donny Irawan, Ketua Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Lampung.

Note: SMSI Lampung menerima Pengaduan masyarakat yang tertimpa musibah banjir bila tidak mendapatkan perhatian Pemerintah daerah. 

WhatsApp : 0811720388

BACA JUGA: Festival Krakatau 2023 Segera Digelar

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA