Logo Saibumi

Rumah Polisi di Lampung Diduga Dijadikan Penampungan TPPO, Mabes Polri: Lama Ditinggal Kemudian Disewakan 

Rumah Polisi di Lampung Diduga Dijadikan Penampungan TPPO, Mabes Polri: Lama Ditinggal Kemudian Disewakan 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan akan menindak tegas apabila terbukti ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

 

Hal tersebut disampaikan, saat dimintai pendapat terkait kabar rumah di Lampung yang dijadikan tempat penampungan 24 wanita korban TPPO di Lampung merupakan rumah diduga milik AKBP L.

BACA JUGA: Ombudsman Lampung 'Semprit' Bupati Lampung Utara 

 

"Bila nanti ditemukan, ada keterlibatan anggota Polri maka pimpinan polri akan menindak tegas. Karena ini merupakan atensi Kapolri terhadap penanganan TPPO," ungkapnya, Jumat (9/6/2023). 

 

Lebih lanjut, informasi yang diterima pihaknya ialah rumah tersebut tidak dipergunakan lagi oleh pemiliknya (AKBP L) kemudian disewakan. 

 

"Jadi informasinya rumah itu diduga milik salah satu anggota polri berpangkat Pamen yang sudah ditinggalkan, kemudian disewakan. Nah, kemudian oleh sang penyewa dimanfaatkan sebagai tempat transit TPPO yang dimana kemarin Polda Lampung mengamankan 24 calon pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang perempuan semua," jelasnya.

 

"Tentunya, nanti hasil pemeriksaan bila ada keterlibatan apakah itu pemilik rumah atau anggota polri yang terlibat maka kami akan mengambil tindakan tegas," pungkasnya. 

 

Sebelumnya, Mabes Polri mengusut dugaan keterlibatan anggota polisi AKBP L dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

 

Dugaan ini menyusul kabar rumah yang dijadikan tempat penampungan 24 wanita korban TPPO di Lampung merupakan rumah milik AKBP L.

 

"Terkait dengan dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai tempat TPPO, saat ini masih didalami oleh Propam Polda Lampung," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/6/2023). 

 

Informasi yang mencuat beredar rumah milik AKBP L yang disebut bertugas di Mabes Polri dijadikan tempat penampungan di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya.

 

Kendati demikian, Ramadhan belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kabar tersebut.

 

Ini lantaran masih diselidiki lebih lanjut Namun ia menegaskan akan ada hukuman bagi oknum polisi yang terlibat TPPO. (*)

BACA JUGA: Ombudsman Lampung 'Semprit' Bupati Lampung Utara 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA