Logo Saibumi

Perkara Tanah di Jalan Ryacudu Perumahan Korpri, Pemilik Mohon Keadilan

Perkara Tanah di Jalan Ryacudu Perumahan Korpri, Pemilik Mohon Keadilan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pemilik Tanah di Jalan Ryacudu, Perumahan Korpri LK I A, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung bernama Nyonya Lesly Sinaga dan sang suami Tuan PB. Sidauruk memohon keadilan atas tanah tersebut. 

 

"Kami selaku penggugat/pemilik tanah, kami berharap atas putusan pengadilan tinggi yang

BACA JUGA: Presiden Jokowi Kecewa Setelah Berkunjung ke Lampung? 

memutuskan bahwa kami (Ny. Lesly Sinaga dan Tn. PB. Sidauruk) adalah pemilik sah tanah tersebut agar diperkuat di Mahkamah Agung Jakarta," ungkapnya, Sabtu (6/5/2023).

 

Lebih lanjut, Nyonya Lesly Sinaga dan sang suami Tuan PB. Sidauruk menyampaikan kronologis perkara tanah tersebut ialah sebagai berikut: 

 

1. Tanah tersebut dibeli oleh Tn. PB Sidauruk dan Ny. Lesly Sinaga dari Ny. Hj. Ismaniar Yunir sesuai dengan akta jual beli tanah dengan nomor : 141/3/2012 tanggal 28 September 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Jenmerdin, SH. Selaku PPAT/Notaris di Bandar Lampung.

 

2. Tanah tersebut telah dibuatkan sertifikat (pindah nama) dengan nomor sertifikat : 299/Hj atas

nama Ny. Lesly Sinaga selaku Penggugat.

 

3. Bahwa sekitar akhir tahun 2020 para penggugat / pemilik tanah, mengetahui bahwa sebidang tanah dengan luas 600 m2 milik para penggugat telah dikelilingi tembok pagar permanen dan dikuasai/diklaim oleh Bp. Triyono Arifin sementara yang bersangkutan tidak memiliki dokumen yang sah atas kepemilikan tanah tersebut.

 

4. Pemilik tanah / para penggugat telah beritikad baik dengan cara menemui Bp. Triyono Arifin

di lokasi tanah tersebut sebanyak 3 (tiga) kali pertemuan, dengan maksud penyelesaian masalah

secara kekeluargaan dan menyarankan supaya Bp. Triyono Arifin membeli sebidang tanah

tersebut dan terjadi tawar menawar namun Bp. Triyono Arifin memberikan harga terlalu rendah (120 juta) sementara rata-rata harga terendah adalah 900 juta rupiah untuk sebidang tanah dengan ukuran 600m2.

 

5. Karena tidak terjadi mufakat maka para penggugat memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum, terhitung mulai tanggal 11 April 2022 melalui surat kuasa kepada pengacara / kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum - Merah Putih.

 

6. Sesuai surat putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan nomor : 78/pdt.G/2022/PN. Tjk tanggal 25 Januari 2023, diputuskan bahwa Ny. Lesly Sinaga dan Tn. PB. Sidauruk adalah pemilik sah atas tanah tersebut.

 

7. Kemudian atas putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang tersebut Bp. Triyono Arifin mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, dengan nomor perkara: 26/pdt/2023 PT Tjk tanggal 25 Januari 2023.

 

8. Atas upaya hukum banding tersebut Bp. Triyono Arifin dinyatakan gagal banding.

 

9. Setelah gagal mengajukan banding di pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Bp. Triyono Arifin mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta pada tanggal 26 April 2023. (*)

BACA JUGA: Presiden Jokowi Kecewa Setelah Berkunjung ke Lampung? 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA