Logo Saibumi

Tegas! Tidak Ada Sahur On The Road dan Perang Sarung di Bandar Lampung, Jika Ada Laporkan 

Tegas! Tidak Ada Sahur On The Road dan Perang Sarung di Bandar Lampung, Jika Ada Laporkan 

Foto: Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto | Istimewa

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Menjelang bulan suci Ramadhan, aparat Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung (Polresta) mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

Kapolresta Bandar lampung Kombes Pol Ino harianto, S.I.K., M.M mengatakan, pihaknya telah memetakan wilayah-wilayah rawan kriminal di Kota Bandar Lampung selama berlangsungnya bulan puasa.

BACA JUGA: dr. Aberta Karolina, Sp.F.M Nakhodai PDFI Cabang Lampung Periode 2022-2025

 

"Kami sosialisasi patroli mengimbau kepada masyarakat segala hal yang menimbulkan gangguan keamanan," ungkap Kapolres, Senin (20/3/2023). 

 

Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat Kota Bandar Lampung, untuk tidak melaksanakan Sahur On The Road (SOTR) dan juga tradisi perang sarung baik sesudah salat tarawih ataupun menjelang sahur 

 

"Jika ada laporkan, pada umumnya Sahur On The Road bukan menambah kekhusyukan selama Ramadhan. Namun berakhir pada tawuran antar komunitas. Kita imbau untuk tidak dilaksanakan," jelasnya. 

 

Kombes Ino menyarankan sebaiknya SOTR diganti acara sahur bersama di rumah atau yayasan. 

 

Menurut dia, hal itu dinilai lebih tepat sasaran dan minim gesekan dengan komunitas lain.

 

Kemudian, penyimpangan dari tradisi perang sarung ini adalah terjadinya disfungsi peran atau perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat. 

 

"Perang sarung sebagai tradisi anak-anak remaja di setiap Bulan Ramadhan, justru berubah menjadi sesuatu yang bernilai negatif dan menyimpang," ujarnya. 

 

Para pelaku Tawuran Perang Sarung dapat dijerat dengan pasal UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

 

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara," ujar Kapolresta.

 

Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat khususnya agar tidak melakukan hal-hal yang meresahkan dan menggangu ketertiban masyarakat. 

 

"Jika ada hal yang meresahkan dan menggangu Kamtibmas, kami akan tindak tegas, tidak ada tradisi saur on the road, perang sarung maupun balap liar, jika mendapati/melihat kejadian tersebut bisa langsung menggunakan layanan 110," pungkasnya. (*)

BACA JUGA: dr. Aberta Karolina, Sp.F.M Nakhodai PDFI Cabang Lampung Periode 2022-2025

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA