Logo Saibumi

Masih Ingat Pengrusakan Kantor MUI Lampung? Pelakunya Sudah Ditangkap 

Masih Ingat Pengrusakan Kantor MUI Lampung? Pelakunya Sudah Ditangkap 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung gelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana dengan terang terangan atau dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau pengrusakan barang di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung yang melibatkan anak dibawah umur pada Jumat, 6 Januari 2022. 

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kejadian ini menjadi atensi dari bapak Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, dimana kejadian pelemparan batu ini diduga dilakukan oleh sekelompok anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 29 Desember Tahun 2022 lalu, pada jam 23.00 wib. 

BACA JUGA: Melepuh Tersiram Air Panas, Zahra Putri Asal Lampung Utara Butuh Uluran Tangan Dermawan 

 

"Dengan adanya program quick wins presisi Polda Lampung yang dikedepankan di sini adalah Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) melalui TIM tekab 308 presisi, telah berhasil mengungkap kasus pelemparan dalam waktu 7 X 24 jam. Dan semua pelaku dapat diamankan Pada hari Kamis pada tanggal 5 Januari 2023," ungkap Pandra, dikutip Sabtu (7/1/2022).

 

Lebih lanjut, ini merupakan program quick wins presisi Polda Lampung dalam hal untuk memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sekaligus wujud transparansi dan respon cepat yang dilakukan oleh TIM Tekab 308 Presisi Polda Lampung. 

 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana pengrusakan dengan pelemparan batu berawal pada jam 21.30 wib saksi Riyan dengan terduga

pelaku VJ terjadi cekcok mulut. 

 

"Cekcok terjadi karena memperebutkan seorang perempuan yang mereka kenal di jembatan penyebrangan antara Islamic center-yayasan al-kautsar," ujar Reynold. 

 

kemudian pada saat akan terjadi perkelahian terduga pelaku TP mengatakan kepada saksi Riyan dan terduga pelaku VJ untuk melanjutkan perkelahian di dalam halaman belakang masjid Islamic center sekira jam 22.00 Wib. 

 

"Terduga pelaku V, terduga pelaku TP, terduga pelaku VJ, terduga pelaku A, terduga pelaku TA (belum tertangkap) bersama dengan saksi RIYAN, Saksi Dian, Saksi Dedi Pratama berjalan menuju ke halaman belakang yaitu di depan kantor MUI Prov. Lampung," jelasnya. 

 

Sesampainya dilokasi tersebut terduga pelaku VJ berkelahi dengan Saksi Riyan sedangkan terduga pelaku A, terduga pelaku TA dan saksi Dian, Saksi Dedi Pratama menyaksikan perkelahian mereka dengan jarak kurang lebih 7 sampai 10 meter.

 

"Pada saat terduga pelaku VJ berkelahi dengan Saksi Riyan, para terduga pelaku lainnya membantu terduga pelaku VJ dengan cara mengambil batu disekitar lokasi. Lalu, melempari Saksi Riyan diikuti terduga pelaku VJ melempari batu juga sedangkan saksi Dian dan Dedi Pratama hanya menyaksikan dan melihat Lemparan dari para terduga pelaku mengenai kaca pintu bagian depan kantor MUI Provinsi Lampung," bebernya.

 

Setelah sekira 10 menit kemudian mereka berhenti dan kembali lagi ke jembatan layang untuk berkumpul lagi. 

 

"Motif Para terduga pelaku tersebut adalah selisih paham terkait merebutkan teman wanita antara terduga pelaku VJ dan saksi Riyan, tidak ada motif lainya seperti motif terkait Politik agama dan lain-lain," urai Reynold. 

 

Reynold melanjutkan, menindak lanjuti kasus tersebut jajaran Ditreskrimum Polda Lampung gerak cepat, dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan secara mendalam. Hingga pada hari Kamis, 5 Januari 2023, Tim Tekab 308 dari Resmob Unit III Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.  

 

"Berhasil melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku dengan inisial V, TP, VJ, R, dan A, di Kontrakan di Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Kota Bandar Lampung," terangnya. 

Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial V, TP, VJ, R dan A, hasil interogasi dari terduga pelaku, mengaku telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau pengerusakan barang terhadap pintu kaca depan kantor dan jendela

kaca samping kantor MUI Provinsi Lampung. 

 

"Dari tempat kejadian perkara, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 8 buah batu dan Serpihan pecahan kaca berwarna hitam," kata Reynold. 

 

Atas perbuatan para tersangka, dapat dikenakan sanksi Pasal 170 KUHP Jo 55 KUHP sub Pasal 406 KUHP, Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. 

 

Reynold menjelaskan bahwa dalam kasus ini para terduga pelaku, tidak dilakukan penahan dikarenakan pelaku masih berusia di bawah umur, kemudian proses penyidikannya tetap dilakukan pendampingan dari Bapas Anak Bandar Lampung. 

 

"Dalam perkara ini, dari beberapa stakeholder yang kita undang menyetujui putusan terhadap tersangka dalam perkara tersebut akan diterapkan Restoratif Justice, mengingat beberapa tersangka yang masih dibawah umur (ABH)," imbuhnya. 

 

Korban dalam hal ini MUI juga telah menyetujui bahwa penting untuk dilakukan Restoratif Justice, mengingat masa depan para tersangka masih panjang, begitu juga lembaga seperti LPA, LADA, UPTD PPA dan Dinas Sosial juga mengajukan agar kepada para tersangka diterapkan Restoratif Justice serta dilakukan konseling agar kedepannya para tersangka dapat mengalami perubah perilaku yang lebih baik lagi, pungkasnya. 

 

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua MUI Lampung Solihin, mengapresiasi Polda Lampung atas Kinerja Polda Lampung dalam mengungkap Pelaku Pelemparan batu ke kantor MUI Lampung. 

 

"Kami hormati proses hukum kepolisian, kami berharap karena ada beberapa pelaku anak-anak, kami ingin ada RJ dan semua persoalan diselesaikan secara damai, Kami minta ada pembinaan ke anak-anak yang melakukan tindak pidana ini utamanya di Dinas Sosial Lampung," pungkas Solihin. (*)

 

BACA JUGA: Melepuh Tersiram Air Panas, Zahra Putri Asal Lampung Utara Butuh Uluran Tangan Dermawan 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA