Logo Saibumi

Dihentikan ! Handoko Apresiasi Polresta Bandar Lampung Terbitkan SP3

Dihentikan ! Handoko Apresiasi Polresta Bandar Lampung Terbitkan SP3

Dihentikan ! Handoko Apresiasi Polresta Bandar Lampung Terbitkan SP3

Saibumi. com, Bandar Lampung — Darussalam melalui tim Kuasa Hukum Ahmad Handoko mengapresiasi kinerja pihak kepolisian khususnya Polresta Polresta Bandarlampung yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kliennya.

 

BACA JUGA: Ahli Waris Korban Banjir Dan Tanah Longsor di Tiga Kabupaten Terima Santunan Rp10 Juta Per Orang Dari Gubernur Arinal

"Mengapresiasi setinggi-tingginya Kinerja dari Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung dalam hal ini bapak Kapolresta Bandar Lampung dan jajarannya khususnya Kasat Reskrim yang telah bekerja profesional dan proporsional," kata Ahmad Handoko kepada media, Kamis, 29 Desember 2022.

 

Handoko menjelaskan, saat ini Polres Bandar Lampung mengeluarkan surat perhentian penyelidikan terhadap Hi Darussalam terkait dengan laporan dari saudara Nuryadin, dimana perkara ini sudah cukup lama dari tahun 2020.

 

"Walaupun kami sempat mengajukan permohonan praperadilan namun praperadilan yang telah kami ajukan adalah bukan untuk membuktikan salah atau benarnya tindakan penyidik, tetapi semata-mata untuk mencari keadilan yang secara hukum acara di bolehkan," jelasnya.

 

Atas putusan praperadilan yang telah di kabulkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, kata Handoko, pihak polresta Bandar Lampung dalam hal ini bapak Kapolres dan bapak Kasat telah menindaklanjuti dengan dikeluarkannya SP3.

 

"Maka dalam hal ini kami mengucapkan banyak terimakasih atas kinerja yang luar bisa positif dari Polres Bandar Lampung, dalam hal ini melakukan tindakan yang benar-benar sesuai dengan ketentuan hukuk sebagaimana mestinya," kata dia.

 

Harapan kami, lanjut Handoko, tentunya dengan kepastian hukum dihentikannya perkara ini, memberikan keadilan kepada Darussalam. Karena beliau setelah ditetapkan tersangka dari tahun 2020 sampai saat ini tentunya mengganggu aktivitas apa lagi beliau sebagai pengusaha dan menganggu kredibilitas, tentunya juga efeknya sangat luar biasa.

 

"Dari awal penetapan tersangka saya sudah mengatakan ini tidak memenuhi syarat alat bukti sebagaimana ketemtuan pasal 184 KUHAP akan tetapi kami sangat menghormati proses penyidik dan kami juga melakukan langkah hukum," ucapnya.

 

Handoko menambahkan, terkait pengeluaran SP3 ini, kami tentunya akan menempuh langkah hukum yaitu untuk memikirkan apakah perlu melaporkan si pelapor yang ternyata laporannya tidak terbukti.

 

"Artinya kalau laporan tidak cukup bukti maka ada dugaan tindakan pencernaan nama baik yang tentunya akan kita tindakan lanjuti dengan laporan ataupun langkah hukum selanjutnya. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi tingginya kepada Polresta Bandarlampung," tutup Handoko.(SB05) 

BACA JUGA: Ahli Waris Korban Banjir Dan Tanah Longsor di Tiga Kabupaten Terima Santunan Rp10 Juta Per Orang Dari Gubernur Arinal

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA