Logo Saibumi

Kejari Bandar Lampung Paparkan Capaian Kinerja pada Refleksi Akhir Tahun 2022

Kejari Bandar Lampung Paparkan Capaian Kinerja pada Refleksi Akhir Tahun 2022

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menggelar refleksi akhir tahun 2022 terkait pencapaian kinerja masing-masing bidang, pada Selasa 27 Desember 2022. 

Dalam pelaksanaannya, Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi menyampaikan, selama tahun 2022 kejari bandar lampung telah melakukan penyetoran pendapatan negara bukan pajak sebesar Rp2.277.922.075 (Dua Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Puluh Lima Rupiah).

Perolehan PNBP ini adalah dari penyetoran tilang, hasil penjualan langsung dari barang rampasan negara, hasil lelang barang rampasan negara dan pendapatan dari uang sitaan yakni dari TPPU sebesar Rp1 miliar sekian.

BACA JUGA: Penerimaan Pajak di Provinsi Lampung Tumbuh 41,29 Persen

"Selama 2022 Kejari Bandar Lampung telah mengirimkan Pegawai-pegawainya untuk mengikuti pelatihan dalam rangka pelaksanaan prioritas pembangunan nasional, yakni pelatihan auditor dan keuangan, digital forensik dan lain-lainnya," ungkapnya. 

Anggaran berdasarkan aplikasi SMART Kejari Bandar Lampung telah memperoleh prosentase sebesar 97,73 persen, aplikasi SMART ini merupakan aplikasi milik kementerian keuangan.

"Indeks Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kejari Memperoleh sebesar 67 dengan predikat baik," ungkapnya. 

Sementara untuk capaian Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dari masing-masing bidang sebagai berikut: 

 

1. Bidang Intelijen

Intelijen telah mencapai target 100 persen antara lain Penyelidikan, Pengamanan, dan Penggalangan (Lid-Pam-Gal) sebanyak 12 kegiatan.

Antara lain dugaan penggelapan tunjangan kinerja pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Intelijen juga bekerjasama dengan tim Tabur Kejaksaan Agung RI, telah mengamankan dua DPO.

Kegiatan selanjutnya pada bidang Intelijen adalah kegiatan penerangan hukum sebanyak 67 kegiatan, jumlah peserta 3553 orang dari target sebanyak 300 orang. Untuk penyuluhan hukum Kegiatan Jaksa menyapa sebanyak dua kegiatan, Jaksa masuk sekolah sebanyak empat kegiatan, serta melakukan satu kegiatan rapat koordinasi PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) Bandar Lampung.

Intelijen juga melaksanakan tugas pada satgas mafia tanah sebanyak dua kegiatan, dan telah ditindak lanjuti, satu audah dilimpahkan ke seksi Tindak Pidana Umum, satu dalam tahap telaahan.

Program peningkatan produksi dalam negeri atau PPPDN, bidang intelijen melakukan pengamanan bersama bidang Datun sebagai bentuk pendampingan hukum dalam rangka peningkatan PPPDN.

Intelijen juga telah melakukan pembentukan posko pemilu, dan telah melakukan sosialisasi anti money politik bersama KPU Kota Bandar Lampung.

"Melakukan operasi intelijen terkait mafia pupuk dan hasil dari operasi saat ini sedang dalam proses telaah bidang tindak pidana khusus," tuturnya. 

 

2. Bidang Pidana Khusus (Pidsus)

Kegiatan penyidikan ada dua perkara, tunggakan oenyidikan satu perkara yang sudaj dilakukan, kemudian penuntutan ada dua perkara, penuntutan pidsus lain yaitu perkara-perkara dari bea vukai ada dua perkara, kemudian eksekusi ada emapt perkara.

"Eksekusi uang pengganti, dalam pelaksanaannya aset terpidana sugiarto wiharjo alias alay berupa tanah dan bangunan gudang berlokasi di jalan yoshudarso garuntang, bumi waras bandar lampung, yang dikenal dengan nama gudang sharp. Yang terletak di atas 10 bidang sertifikat," ujar Helmi. 

Progresnya saat ini, karena uang pengganti ini kita lakukan pendampingan kepada pusat pemulihan aset, saat ini sedang dalam proses penyusunan dokumen untuk dilakukan pelelangan, yang ditargetkan dilakukan tahun ini, namun kenyataannya sampai sat ini masih dalam tahap penyusunan dokumen untuk diupload di KPKNL.

 

3. Bidang Pidana Umum (Pidum)

Spdp yang kami terima itu, 904 perkara, yang ditindaklanjuti ditunjuk p-16 901 perkara, ditindaklanjuti dengan berkas perkara sebanyak 809 perkara, kemudian yang dilakukan tahap II atau penyerahan Tersangka dan barang bukti selama 2022 sebanyak 1238 perkara, kemudian yang telah dieksekusi atau p-48 sebanyak 1089 perkara.

Dalam tindak pidana umum ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah mengajukan 13 perkara untuk upaya penyelesaian Restoratif Justice, dari 13 perkara yang disetujui 11 perkara oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

"Untuk Rumah Restoratif Justice, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memiliki dua rumah rumah restoratif, yang berlokasi di dua tempat yakni rumah restoratif justice Khagom Seandanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Olok Gading, Lamban Dalom, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung," urainya. 

Kemudian yang kedua restoratif justice sesat agung tiyuh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang bertempat di sesat agung tiyuh kedamaian makhga balau kota Bandar Lampung.

"Selanjutnya catatan, pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan penuntutan pada perkara tindak pidana Narkotika dengan hukuman pidana mati, atas nama Terdakwa M Sulton, Baihaqi bin Sulaiman (Alm), Anwar alias Atok bin Ramli (Alm)," kata Helmi. 

 

4. Bidang Datun

Bidang Perdana dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, telah melaksanakan kegiatan MOU dengan Pemkot Bandar Lampung pada 7 Februari 2022, kemudian dengan BPD Jawa Barat dan Banten cabang Bandar Lampung, kemudian MOU dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung.

Dan untuk bantuan hukum non litigasi BPJS Kesehatan sebanyak 29 SKK, PT PLN Cabang Tanjungkarang sebanyak 186 SKK, PT Semen Baturaja sebanyak satu SKK, dan melakukan pelayanan hukum sebanyak 30 kegiatan selama 2022.

"Bidang datun selama 2022 telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp3.290.490.959," tuturnya. 

 

5. Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada tiga kali kegiatan, antara lain dua buah gading gajah, barang bukti narkotika shabu-shabu lebih kurang sebanyak 231,209274 gram, ganja seberat lebih kurang 9171,88625 gram, ekstacy dan psikotropika seberat 11,1617 gram.

"Yang lainnya adalah Kosmetik obat-obatan dengan berbagai merk, dan senjata tajam 13 buah dan senjata api sebanyak 12 buah, selain itu bidang barang bukti telah mengeksekusi uang rampasan dari perkara atas nama Jefri Susandi sebesar Rp1.195.613.005,83," tandasnya. 

Pengembalian barang bukti yang telah di inkrah di 2022 sebanyak 200 perkara, melakukan pendampingan penilaian aset barang rampasan dan sitaan di 2022 berupa tanah dan bangunan sebanyak 26 lokasi.

"Lokasi ada di Bandar Lampung, lampung selatan, pesawaran dan lampung timur, dan melakukan upaya pelayanan terbaik untuk masyarakat seperti pengembalian barang bukti yang langsung diantarkan ke pemilik barang bukti tersebut," pungkasnya. (*)

BACA JUGA: Penerimaan Pajak di Provinsi Lampung Tumbuh 41,29 Persen

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA