Logo Saibumi

Terungkap Dalam Fakta Persidangan Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tidak Pernah Menerbitkan Surat Tugas Penelitian Ulang Selama 2 Tahun Dalam Meneliti Importasi Barang

Terungkap Dalam Fakta Persidangan Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tidak Pernah Menerbitkan Surat Tugas Penelitian Ulang Selama 2 Tahun Dalam Meneliti Importasi Barang

Saibumi com (SMSI), Jakarta, 15 Desember 2022, pada hari Kamis Pukul 09.00 WIB, PT Yuni International yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Firma Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA (selanjutnya disebut “Penggugat dan/atau Pemohon Banding”) menghadiri sidang ketiga di Pengadilan Pajak yang diperiksa, diadili dan akan diputus oleh Majelis Hakim IXB yang terdiri dari R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.H., M.M. selaku Hakim Ketua, Dr. Budi Nugroho, S.E., M.Hum, dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai cq. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang diwakili oleh Tim Sidang DJBC (selanjutnya disebut “Tergugat dan/atau Terbanding”);

 

Dalam perkara a Quo, Penggugat dan/atau Pemohon Banding mengajukan dua upaya hukum secara simultan yakni Gugatan sebagaimana amanat ketentuan Pasal 1 angka 7 Jo. Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) dan banding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Pengadilan Pajak Jo. Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak Jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) terhadap 4 (empat) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang di antar secara langsung melalui sekretariat Pengadilan Pajak, Sehingga pada persidangan yang dipimpin oleh R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.H., M.M tersebut menggabungkan antara sengketa Gugatan dan Banding atas SPKTNP untuk diperiksa secara bersamaan.

BACA JUGA: Geng Motor Jadi Atensi Khusus Kapolda Lampung 

 

Adapun agenda pada sidang ke-3 tersebut yakni membacakan seluruh petita serta pengajuan alat bukti Surat untuk masing-masing petitum oleh Penggugat dan/atau Pemohon Banding. Adapun petita gugatan terhadap penerbitan Surat a Quo adalah sebagai berikut: Pertama, Memutuskan Tergugat telah bertindak sewenang-wenang karena Tergugat telah melakukan penelitian ulang tanpa Surat Tugas yang diperlihatkan apalagi diberikan kepada Penggugat. Kedua, Memutuskan Tergugat telah melampaui wewenang karena Tergugat telah melakukan Penelitian Ulang tanpa Konsultasi dan/atau permintaan keterangan. Ketiga, Memutuskan Tergugat telah melampaui wewenang karena Tergugat telah melakukan Penelitian Ulang tanpa permintaan data dan/atau dokumen. Keempat, Memutuskan Tergugat melampaui wewenang karena Tergugat telah melakukan Penelitian Ulang tanpa Kertas Kerja Penelitian Ulang.

 

Atas keempat petita tersebut di atas, Penggugat dan/atau Pemohon Banding juga telah mengajukan alat bukti Surat mengenai Penul yang dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Jo. Pasal 12 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2019 (Selanjutnya disebut “PER 8/2017 Jo. PER 25/2019”), penul yang dilaksanakan harus diikuti dengan adanya permintaan keterangan dan/atau konsultasi beserta permintaan data dan contoh barang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c PER 8/2017 Jo. PER 25/2019, serta mengenai penerbitan Surat a Quo yang harus didasarkan oleh adanya kertas kerja penelitian ulang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) PER 8/2017 Jo. PER 25/2019.

 

Selanjutnya, dalam persidangan yang berlangsung hampir 2 jam lebih tersebut, Penggugat telah membuktikan salah satu petitum Penggugat mengenai tidak adanya Surat Tugas Tergugat dan/atau Terbanding selama penelitian ulang (Penul) 2 tahun dalam rangka menerbitkan Surat a Quo.

 

Dalam persidangan ke-3 tersebut, Rey menanyakan secara tegas hal tersebut kepada Tergugat dan/Terbanding melalui Majelis “Majelis, Penggugat ingin membuktikan apakah Surat Tugas Penul tersebut diterbitkan oleh Tergugat dan diserahkan atau diperlihatkan kepada Penggugat selama penul 2 tahun ? jika memang iya, apakah Tergugat dan/atau Terbanding dapat membuktikan itu dengan memperlihatkan Resi Pengiriman Surat Tugas Penul atau tanda terima Surat Tugas Penul pada persidangan hari ini? karena hal tersebut merupakan fakta persidangan yang harus dimuat dalam putusan pengadilan pajak sesuai ketentuan Pasal 84 ayat 1 huruf f UU Pengadilan Pajak”

 

Atas permintaan Penggugat dan/atau Pemohon Banding, Majelis menanyakan hal tersebut kepada Tergugat dan/atau Terbanding, dan dengan jawaban yang terkesan bertele-tele dan muter-muter Tergugat dan/atau Terbanding pada intinya menyatakan Surat tugas Penul memang tidak pernah diterbitkan dan disampaikan kepada Penggugat dan/atau Pemohon Banding selama penelitian ulang 2 tahun yang dilakukan oleh Tergugat dan/atau Terbanding terhadap Penggugat dan/atau Pemohon Banding; 

 

Menanggapi hal tersebut, Rey menyatakan “Berdasarkan Fakta Persidangan telah terbukti bahwa Tergugat dan/atau Terbanding memang tidak pernah menyampaikan apalagi memberikan atau memperlihatkan Surat Tugas Penul selama 2 tahun kepada Penggugat, sehingga Surat Tugas tersebut haruslah dinyatakan tidak pernah ada. Karena sejatinya, dalam beban pembuktian materil mengenai Surat Tugas Penul “dianggap ada dan diterbitkan” apabila diperlihatkan/diberikan/disampaikan kepada Penggugat dan/atau Pemohon Banding”

 

Selain itu, Penggugat dan/atau Pemohon Banding memperkuat dalil tersebut dengan adanya suatu fakta bahwa untuk sengketa serupa yang dilakukan Penelitian Ulang oleh Tergugat dan/atau Terbanding terhadap kegiatan importasi Perusahaan lain yang masih dalam satu Grup dengan Penggugat dan/atau Pemohon Banding yaitu PT Insani Mandiri Lestari, Tergugat dan/atau Terbanding justru menerbitkan dan menyampaikan Surat Tugas Penul selama 2 tahun.

 

“atas fakta tersebut terbukti adanya ketidakkonsistenan dan perlakuan diskriminatif (discriminative treatment) yang dilakukan Tergugat dan/atau Terbanding dalam melaksanakan Penul, dimana terhadap importasi barang perusahaan lain Tergugat menerbitkan dan menyampaikan Surat Tugas Penul, namun hal tersebut tidak dilakukan dalam pelaksanaan importasi barang dalam perkara a quo.” 

 

Atas hal tersebut Penggugat dan/atau Pemohon Banding meminta kepada Majelis untuk tidak melanjutkan pembuktian petitum yang lainnya, karena telah terbukti dan telah dapat dibuktikan bahwa penul yang dilakukan Tergugat dan/atau Terbanding dilaksanakan tanpa kewenangan (Surat Tugas) yang mana hal tersebut telah bertentangan dengan amanat dari ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Administrasi Pemerintahan Jo. Pasal 12 ayat (1) PER 8/2017 Jo PER 25/201, dan oleh sebab itu petitum selanjutnya menjadi tidak relevan untuk dibuktikan kebenarannya, karena mutatis mutandis penul dilaksanakan secara tidak sah karena Tergugat dan/atau Terbanding telah bertindak sewenang-wenang dan oleh karenanya Surat a Quo haruslah dinyatakan tidak sah.

 

Selanjutnya, agenda persidangan dilanjutkan dengan pembahasan pokok sengketa yaitu mengenai Penetapan Bea Masuk (BM), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan PPN tambahan yang ditetapkan Tergugat dan/atau Terbanding dengan alasan SKA atau CoO di reject karena tidak memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 229/PMK.04/2017, sehingga atas importasi barang perkara a Quo, Terbanding menetapkan kembali tarif BM MFN dan dikenakan BMTP sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 55/PMK.010/2020.

 

Mengenai hal tersebut, Majelis mempersilahkan Penggugat dan/atau Pemohon Banding memaparkan Penjelasan lisan mengenai pokok sengketa dan petitum yang dimohonkan.

 

Rey memaparkan “pertama-tama dan paling utama sekali kami hendak memperjelas terlebih dahulu mengenai dasar hukum penetapan BM dalam perkara a Quo. Tampaknya Terbanding dalam menetapkan BM dalam SPKTNP hanya menggunakan dasar hukum PMK 124/2019 Jo. 229/PMK.04/2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang mana ketentuan tersebut dalam sengketa a Quo diatur lebih khusus (asas Lex Specialis derogat legi Generali) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan ASEAN (selanjutnya disebut “PMK 131/2020”), mengingat barang importasi Pemohon Banding tunduk pada Skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA). Lagi pula apabila Terbanding memahami asas hukum yang mengatur keberlakuan ketentuan yang terbaru mengesampingkan keberlakuan ketentuan yang sebelumnya (asas Lex Posteriori derogat legi Priori), maka seharusnya Terbanding mengedepankan dan memberlakukan PMK 131/2020”.

 

“Penggugat dan/atau Pemohon Banding merasa dizalimi dengan alasan penetapan BM, Pengenaan BMTP dan PPN tambahan tersebut serta menolak seluruh penetapan SPKTNP, maka Penggugat dan/atau Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding dengan materi yakni Pertama, mengenai kesalahan penetapan BM dalam SPKTNP yang seharusnya Importasi Barang a Quo telah memenuhi seluruh ketentuan Asal Barang yang terdiri atas kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana diatur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK 131/2020, sehingga Importasi Barang a Quo telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan Tarif Preferensi. Kedua, mengenai kesalahan penetapan BMTP dalam SPKTNP yang seharusnya Importasi Barang a Quo tidak dikenakan BMTP karena importasi barang a Quo berasal dari Negara Malaysia yang merupakan salah satu di antara 122 (seratus dua puluh dua) Negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP terhadap Impor kain berdasarkan ketentuan Pasal 2 PMK 55/2020, selain itu Importasi Barang a Quo menggunakan Form D yang telah distempel/dicap, ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang di Malaysia dan dilengkapi dengan Certificate of Origin (CoO) Atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan oleh Negara Malaysia sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 55/2020, sehingga atas hal tersebut, importasi barang a Quo tidak dikenakan BMTP. Sebagai dasar hukum tambahan, ketentuan mengenai CoO dan SKA atas importasi barang A Quo Juga tunduk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (COVID 19) (Selanjutnya disebut “PMK 45/2020”). Ketiga, Selain Pemohon Banding harus diberikan Tarif Preferensi dan tidak dikenakan BMTP, pengenaan PPN juga tidak sesuai dengan Kertas Kerja Penelitian Ulang dan Nota Hasil Penelitian Ulang, karena Kertas Kerja dan Nota Hasil Penelitian Terbanding tidak pernah diperlihatkan apalagi diberikan kepada Pemohon Banding sebelum Permohonan Banding diajukan oleh Pemohon Banding, meskipun telah diminta dalam Rapat Audiensi antara Pemohon Banding dan Terbanding, sehingga kurang bayar PPN seharusnya dinyatakan senilai Nihil. “

 

 

“Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Ketua Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mengawal jalannya persidangan antara PT Yuni International melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai” Tutup Rey. (*)

BACA JUGA: Geng Motor Jadi Atensi Khusus Kapolda Lampung 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA