Logo Saibumi

7 Pelaku Curanmor 91 TKP di Bandar Lampung Diciduk Polisi

7 Pelaku Curanmor 91 TKP di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus curanmor dengan jumlah tersangka mencapai 7 orang. 

 

"Kami mengamankan 7 orang yang saat ini telah ditetapkan tersangka yang sudah kami tahan. Saat ini sedang kami lakukan penyidikan terhadap ketujuh tersangka yang berinisial AP 17 tahun, AA 21 tahun, IIB 28 tahun, AK 27 tahun, RA 19 tahun, CI 28 tahun, dan AR 58 tahun," ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Hariyanto, Selasa (21/12/2022). 

BACA JUGA: Tawuran Subuh di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Pemuda Sebagai Tersangka 

 

Lanjutnya dari ketujuh orang tersebut, satu orang ialah sebagai penadah yaitu AA, kemudian satu orang lainnya bertugas sebagai joki (orang yang mengamati atau menyampaikan kendaraan bisa dilakukan pencurian) dan yang lainnya sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor. 

 

"Dari 7 orang ini, kami lakukan pemeriksaan, interogasi kepada mereka, pengakuan daripada para tersangka sudah melakukan 91 kali pencurian kendaraan bermotor, atau 91 tempat kejadian perkara (TKP) ini baru pengakuan dari para tersangka," jelasnya. 

 

Kombes Pol Ino menambahkan, pihaknya tidak mengejar pengakuan, tapi akan terus melakukan pengembangan. 

 

"Kami lihat, dan kami identifikasi dari saksi dan bukti-bukti rekaman CCTV dan lainnya. Apabila identik dengan 7 pelaku ini, nanti bisa akan bertambah lagi tempat-tempat kejadian pencurian kendaraan bermotor. Untuk saat ini baru 91 tempat kejadian perkara (TKP) yang bisa kami identifikasi, dimana 7 orang tersebut adalah pelakunya," tuturnya. 

 

Kemudian dari 91 TKP tersangka AP dan AA melakukan aksinya sebanyak 50 kali. Tersangka IIB sebanyak 30 TKP, Tersangka LA sebanyak 3 TKP, tersangka JI sebanyak 7 kali, dan Tersangka AR 1 kali. 

 

"Barang bukti yang berhasil diamankan, ada 10 unit kendaraan bermotor, dan ini masih terus kami kembangkan kemana barang-barang hasil kejahatan ini dijual. Ini akan terus kami kejar," tegasnya. 

 

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver, kemudian kunci leter T, 6 anak kunci leter T. 

 

"Dan yang lainnya seperti tas pinggang, plat nomor polisi yang digunakan untuk melakukan aksinya supaya tidak diketahui merubah nomor polisi yang digunakan pada saat aksi," ujarnya. 

 

Disinggung motif para tersangka melakukan tindakan kejahatan tersebut, Kombes Pol ini menyampaikan kebutuhan ekonomi lah yang menjadi faktor utama. 

 

"Mereka melakukan karena kebutuhan ekonomi," ujarnya. 

 

Selanjutnya, dalam pelaksanaan konfrensi pers ungkap kasus, pihaknya juga melakukan pemeriksaan urin terhadap 7 tersangka. 

 

"satu orang tersangka positif narkoba, nanti akan kami tindak lanjuti ke Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung," imbuhnya.  

 

Saat ditanya, dalam 91 TKP dan bagaimana cara para tersangka menjual barang hasil curiannya. 

 

"Dari 91 TKP ini lokasinya, waktu, dan tempat itu berbeda, waktunya ada yang malam hari dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00. kemudian dinihari dari rumah warga, lalu ada siang hari di lokasi-lokasi tertentu di sekolah, pertokoan, ataupun pemukiman warga. Kemudian hasil dari kejahatan mereka jual melalui COD melalui Facebook," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Tawuran Subuh di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Pemuda Sebagai Tersangka 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA