Logo Saibumi

Pelaku Curanmor 50 TKP Diamankan Polresta Bandar Lampung 

Pelaku Curanmor 50 TKP Diamankan Polresta Bandar Lampung 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim Resmob 308 dan unit ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus sindikat pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi di 50 tempat kejadian perkara (TKP). 

 

Kedua Pelaku yakni FI dan AR yang sama-sama berusia 28 tahun, warga Bandar lampung, yang sudah cukup lama menjadi Target Operasi (TO) kepolisian.

BACA JUGA: Mengenal Restu Bumi Adventure, Pendamping Giat 'Media Gathering BI 2022' di Palembang

 

Sementara, dari hasil penangkapan pelaku, polisi menemukan barang bukti lima unit sepeda motor, dan puluhan plat nomor polisi serta orderdil hasil curian.

 

Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku diringkus saat hendak melakukan COD (cash one delivery) di Wilayah Rajabasa pada Minggu dinihari,18 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 Wib. 

 

"Satreskrim mengetahui pelaku menjual barang hasil curian melalui media sosial dan kita buntuti sehingga diringkus saat melakukan COD dengan penadah," kata Dennis. 

 

Lanjutnya, saat dilakukan pengembangan di tempat AR didapat lima kendaraan sepeda motor, puluhan plat nomor kendaraan, serta bagian-bagian kendaraan yang patut dicurigai hasil kejahatan.

 

"Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 50 kali beraksi di Bandar Lampung, sementara dari laporan yang sudah terverifikasi ada sebelas laporan. Namun unit ranmor dan Tekab 308 masih terus melakukan pengembangan," ujarnya.

 

Kemudian, modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara hunting terlebih dahulu, setelah mendapati kendaraan roda dua yang tidak ada kunci ganda dan pintu pagar rumah tidak digembok langsung mereka curi.

 

"Mereka mengambil motor menggunakan teknik kunci leter T. Motor yang dikunci setang dipaksa dan didorong serta dibawa kabur," jelas Dennis.

 

Setelah motor berhasil dicuri, pelaku menjualnya ke penadah AR yang berpropesi sebagai tukang bengkel.

 

"Harga dijual pelaku berpariasi mulai dari lima ratus ribu hingga jutaan rupiah. Oleh pelaku AR diperbaiki kembali dan dijual melalui media sosial Facebook," tuturnya. 

 

Selanjutnya, untuk pelaku FI yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

"Sementara AR dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya. (*)

BACA JUGA: Mengenal Restu Bumi Adventure, Pendamping Giat 'Media Gathering BI 2022' di Palembang

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA